Alumni 212 Sebut Kunjungan Yahya Staquf ke Israel Langgar UUD 1945
"Jadi, jelas-jelas dia di sana. Itu kalau menurut saya melanggar UUD 45. Karena, kalau membaca UUD 45, bangsa kita menolak penjajahan," tutur Damai.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Yahya Staquf, menghadiri konferensi tahunan Forum Global AJC (Komite Yahudi Amerika) yang digelar di Yerusalem selama 10-13 Juni 2018.
Ketua Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) yang juga Ketua Bidang Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Damai Hari Lubis, mengatakan kunjungan ke Yerusalem yang dilakukan Yahya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Baca: Kamar Kos-kosan Mahasiswa Asal Papua di Semarang Terbakar, Tiga Kamar Gosong
"Jadi, jelas-jelas dia di sana. Itu kalau menurut saya melanggar UUD 45. Karena, kalau membaca UUD 45, bangsa kita menolak penjajahan," tutur Damai Hari Lubis, ditemui di DKI Jakarta, Rabu (13/6/2018).
Apabila melihat latar belakang, Yahya merupakan Katib AAM Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurut Damai Hari Lubis, sikap Yahya bertolak belakang dengan sikap pemerintah Indonesia dan ormas PBNU.
Dia menegaskan, pemerintah Indonesia menyatakan sikap berada di belakang Palestina untuk mendukung kemerdekaan. Selain itu, negara ini juga tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel.
"Dia sebagai petinggi di PBNU. Padahal NU juga menghormati UUD 45. Hubungan bilateral antara Indonesia dengan Israel itu kan tidak ada. Pemerintah juga menyatakan sudah ada di belakang Palestina untuk kemerdekaan," tegasnya.
Untuk itu, dia menyarankan, kepada Presiden Joko Widodo menegur Yahya. Teguran perlu dilakukan, karena kapasitas Yahya sebagai Watimpres.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.