Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Caleg, Hanura Kubu Oesman Sapta Klaim Pihaknya yang Legal

Adanya surat KPU itu, kata dia, telah melindungi masyarakat pemegang hak pilih dan mencegah kerugian yang akan diderita KPU dan Partai Hanura

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pendaftaran Caleg, Hanura Kubu Oesman Sapta Klaim Pihaknya yang Legal
Fitri Wulandari
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) bersama sejumlah elite partai tersebut saat menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Hotel Novotel, Pekanbaru, Riau, Selasa malam (8/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum DPP Hanura, Petrus Selestinus menegaskan Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang sebagai yang legal.

Untuk itu, dia mengingatkan kepada para kader ataupun pihak umum yang ingin mendaftarkan calon legislatif (caleg) di semua tingkatan harus mendaftar di kepengurusan Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta dan Herry Lontung Siregar.

Baca: Oesman Sapta Odang: Serangan Balik Jokowi Hal yang Wajar

"Partai Hanura yang sah dan legal sampai saat ini adalah Partai Hanura yang diketuai Osman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Kepengurusan ini diakui Kememenkumhan dan KPU," tutur Petrus di Jakarta, Rabu (13/6/2018).

KPU RI mengeluarkan surat bernomor 578/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018. Surat ini memuat beberapa poin terkait kepengurusan DPP Partai Hanura.

Sesuai SK Menkumham RI Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018, Tanggal 17 Januari 2018 Tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi DPP Hanura Masa Bakti 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.

Petrus menjelaskan, KPU RI melalui surat resmi yang ditujukan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan KIP Aceh di seluruh Indonesia bahwa kepengurusan pimpinan OSO-Lontung merupakan kepengurusan sah dan berhak ikut pemilu 2019.

Berita Rekomendasi

Surat KPU RI ini tertanggal 12 Juni 2018 dengan Nomor: 578/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018, memuat perihal Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani.

Adanya surat KPU itu, kata dia, telah melindungi masyarakat pemegang hak pilih dan mencegah kerugian yang akan diderita KPU dan Partai Hanura.

Sebab, surat KPU menutup pintu rapat-rapat bagi DPD/DPW dan DPC Partai Hanura yang dibentuk secara ilegal.

Untuk itu, dia mengapresiasi langkah KPU terus memantau aktivitas Partai Hanura dan menemukan adanya aktivitas pendaftaran Caleg 2019 yang dilakukan organ dan/atau oknum-oknum mengatasnamakan Partai Hanura yang sah.

"Dengan surat KPU, masyarakat tidak terjebak penipuan yang dilakukan oknum-oknum tertentu mengatasnamakan Partai Hanura. Kami berterima kasih atas sikap KPU RI yang tetap kosisten demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPU RI dan Partai Hanura," kata dia.

Di kesempatan itu, dia memperingatkan para kader Hanura di Indonesia agar tidak tertipu manuver yang mengatasnamakan Partai Hanura.

Sebab, dia mengklaim Hanura kubu OSO sudah diakui Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca: Putusan PTUN DKI Kuatkan Kedudukan DPP Partai Hanura Kubu Oso

Bahkan, dia menganjurkan masyarakat yang dirugikan bisa melakukan tuntutan hukum terhadap kegiatan ilegal dan telah merugikan masyarakat.

"Bagi anggota masyarakat yang terlanjur melakukan hubungan hukum dengan kegiatan yang bersifat ilegal diminta segera menarik diri, mengurungkan niat untuk mendaftar sebagai Caleg dan membatalkan hubungan yang terlanjur terjadi. Kami dorong masyarakat atau kader Hanura yang dirugikan untuk melakukan tuntutan hukum," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas