Setya Novanto Lebaran di Lapas Sukamiskin, Keponakan Lebaran di Rutan KPK
Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat delapan orang di kasus dugaan korupsi e-KTP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat delapan orang di kasus dugaan korupsi e-KTP.
Mereka yakni mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota DPR RI Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari.
Pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo-Direktur PT Murakabi Sejaktera dan Made Oka Masagung, pengusaha rekan Setya Novanto.
Catatan Tribunnews.com dari delapan orang ini, tersisa empat orang lagi yang kini mendekam di Rutan KPK. Sementara tiga orang lainnya sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Baca: Belasan Kepala Daerah Bakal Berlebaran di Rutan KPK, Siapa Saja?
Tiga yang dieksekusi yakni terpidana Irman dan Sugiharto yang dikirim ke Lapas Sukamiskin pada
Rabu (2/5/2018).
KPK mengeksekusi setelah status hukum mantan PNS Kemendagri itu berkekuatan hukum tetap. Mereka menjalani masa hukuman di Lapas sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Status hukum mereka resmi inkracht setelah MA memperberat hukuman Irman dan Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun penjara. Keduanya juga menerima hukuman pidana denda masing-masing Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Vonis dari majelis kasasi MA jauh lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berikutnya ada mantan ketua umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto juga telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Jumat (4/5/2018).
Di Lapas khusus para koruptor ini, mantan Ketua DPR itu akan menjalani hukuman selama 15 tahun seperti vonis yang telah dijatuhi Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lanjut ada empat orang lagi yang kini masih tersisa di tahanan KPK. Mereka yakni terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong masih berada di tahanan C1 gedung lama KPK. Dia berbagi kamar dengan Zumi Zola.
Andi Narogong kini sedang mengajukan kasasi.
Pasalnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman Andi Narogong dari 8 tahun menjadi 11 tahun.
Berikutnya ada terdakwa Anang Sugiana yang masih ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur meski kasusnya telah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ada juga tersangka Made Oka Masagung, pengusaha rekan Setya Novanto yang diduga sebagai perantara suap untuk anggota DPR yang ditahan di Rutan C1 Gedung Lama KPK.
Termasuk pula keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi yang juga masih tersangka, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur.
Terakhir ada Markus Nari yang menjadi tersangka namun belum dilakukan penahanan oleh KPK. Padahal selain terjerat kasus dugaan korupsi e-KTP, Markus Nari juga tersangka di kasus merintangi penyidikan e-KTP.