Ambang Batas Capres Digugat, Bamsoet Yakin MK Menolaknya
Sejumlah aktivis dan tokoh menggugat Pasal 222 UU Pemilu No 7/2017 tentang ambang batas calon presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah aktivis dan tokoh menggugat Pasal 222 UU Pemilu No 7/2017 tentang ambang batas calon presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo yakin MK akan sependapat dengan DPR terkait ambang batas capres alias gugatan tersebut akan ditolak.
Dia menekankan guna ambang batas di UU Pemilu untuk mencegah kegaduhan politik.
Menurut dia, ambang batas pencapresan sudah sesuai UUD 1945.
"Kita berharap apa yang sudah diputuskan oleh DPR dan pemerintah itulah yang harusnya kita lakukan, sehingga meminimalisir kegaduhan. Saya juga tidak bisa bayangkan nanti manakala MK memutuskan zero presidential threshold maka kegaduhan akan timbul," ucapnya saat ditemui di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III No. 10, Jakarta Selatan, Jumat (15/6/2018).
Baca: Umumkan Jadi Caleg Jaman Now, Penampilan Putri Pengancara Kondang Ini Malah Tuai Kritik
Namun demikian, dia mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan terakhir kepada MK tentang pasal yang mengatur presidential threshold itu.
"Tapi kita serahkan semua pada MK, apapun keputusannya kita tetap hormati," ucapnya.