Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ambang Batas Capres Digugat, Bamsoet Yakin MK Menolaknya

Sejumlah aktivis dan tokoh menggugat Pasal 222 UU Pemilu No 7/2017 tentang ambang batas calon presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ambang Batas Capres Digugat, Bamsoet Yakin MK Menolaknya
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Bambang Soesatyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah aktivis dan tokoh menggugat Pasal 222 UU Pemilu No 7/2017 tentang ambang batas calon presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo yakin MK akan sependapat dengan DPR terkait ambang batas capres alias gugatan tersebut akan ditolak.

Dia menekankan guna ambang batas di UU Pemilu untuk mencegah kegaduhan politik.

Menurut dia, ambang batas pencapresan sudah sesuai UUD 1945.

"Kita berharap apa yang sudah diputuskan oleh DPR dan pemerintah itulah yang harusnya kita lakukan, sehingga meminimalisir kegaduhan. Saya juga tidak bisa bayangkan nanti manakala MK memutuskan zero presidential threshold maka kegaduhan akan timbul," ucapnya saat ditemui di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III No. 10, Jakarta Selatan, Jumat (15/6/2018).

Baca: Umumkan Jadi Caleg Jaman Now, Penampilan Putri Pengancara Kondang Ini Malah Tuai Kritik

Namun demikian, dia mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan terakhir kepada MK tentang pasal yang mengatur presidential threshold itu.

Berita Rekomendasi

"Tapi kita serahkan semua pada MK, apapun keputusannya kita tetap hormati," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas