Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Motif Pidana di Balik Impor Bawang Bombay, Begini Sikap Komisi Ombudsman

Ada pelanggaran yang dilakukan pengimpor dari dua sisi, yakni sisi impor dan dari sisi pendistribusian.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dugaan Motif Pidana di Balik Impor Bawang Bombay, Begini Sikap Komisi Ombudsman
WARTA KOTA/ANGGA BN
Pedagang bawang tengah melayani pembeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat. 

Laporan Reporter Kontan Yudho Winarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Ombudsman menilai, pelibatan satgas pangan, termasuk Kepolisian diperlukan, guna menelurusi motif pidana dari importir bawang bombay mini yang dijual selayaknya bawang merah di pasaran.

Hal itu dapat dilihat dari pelanggaran sisi impor dan sisi pendistribusian.

Anggota Komisioner Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya berpandangan, pelibatan satgas pangan, termasuk Kepolisian amat diperlukan.

Sebab, ada pelanggaran yang dilakukan pengimpor dari dua sisi, yakni sisi impor dan dari sisi pendistribusian.

Menurutnya, sangat besar potensi importir melakukan tindak pidana penipuan, jika menjual bawang tersebut ke pasaran dengan spesifikasi yang tidak sesuai surat izin impornya.

Baca: Kapolri: Kembali ke Ibukota, Jangan Paksakan Diri di Puncak Arus Balik 19-20 Juni

Baca: Ahmad Basarah Membantah Pertemuan Jokowi dan Mega Bahas Isu Pilpres 2019

Terlebih, pada momen Lebaran konsumsi bawang kian besar, sehingga ini tidak sekadar kesalahan administrasi, melainkan penyalahgunaan wewenang.

Berita Rekomendasi

“Kalau ada kesengajaan, unsur penipuan, bisa masuk pidana itu. Berarti kan dia mengakal-akali nih. Ya sudah, tinggal dilakukan pemeriksaan saja,” jelas Dadan dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis 14 Juni 2018.

Sebelumnya, tim penyidik Kementerian Perdagangan telah menyita 670 ton bawang bombai yang tidak sesuai ukuran yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

Ada tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus ini, yakni CV SMM, LH, dan AL.

 
 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas