Apa Kata Cak Imin soal SP3 Kasus Habib Rizieq?
"SP3 itu kewenangan polisi. Jadi, kalau memang tidak ada bukti di lapangan, bisa keluar itu SP3," ujar Cak Imin, dalam keterangan tertulisnya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar turut berkomentar mengenai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus chat pornografi yang menjerat tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Cak Imin, begitu ia biasa disapa, mengatakan keputusan terbitnya SP3 merupakan kewenangan kepolisian.
Baca: Lebaran, Sampah di Jakarta Berkurang
Sehingga bila tak ada bukti yang cukup, menurutnya tak aneh SP3 dapat diterbitkan.
"SP3 itu kewenangan polisi. Jadi, kalau memang tidak ada bukti di lapangan, bisa keluar itu SP3," ujar Cak Imin, dalam keterangan tertulis, Senin (18/6/2018).
Selain itu, politisi PKB ini meminta semua pihak untuk menghormati keputusan polisi tersebut.
"Mari hormati keputusan ini sebagai upaya kita menaati hukum yang berlaku," imbuh dia.
Sebelumnya, Polri membenarkan terbitnya SP3 kasus dugaan chat pornografi terkait tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan penghentian kasus ini lantaran polisi belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik," ujar Iqbal, ketika dikonfirmasi, Sabtu (16/6/2018).