Penyidikan Kasus Novel Baswedan Dinilai Mandeg, Polri: Kami Sudah Periksa 68 Saksi
Sampai saat ini, polisi belum kunjung menemukan pelaku dan aktor di balik aksi keji tersebut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbulan-bulan proses penyidikan kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lambat.
Sampai saat ini, polisi belum kunjung menemukan pelaku dan aktor di balik aksi keji tersebut.
Tapi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkap sejauh ini pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 68 orang.
Ke-68 orang tersebut menurut Argo, sudah diperiksa terkait kasus penyiraman air keras pada penyidik senior KPK Novel Baswedan, yang telah terjadi lebih dari setahun yang lalu.
Baca: Mabes Polri Berikan Garansi, Iriawan Bisa Netral di Pilkada Jabar
"Sudah 68 saksi (diperiksa)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (18/6/2018).
Namun, Argo enggan menjelaskan secara detail siapa saja saksi yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Ia hanya menegaskan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
Baca: Tiga WNI Tewas dalam Kecelakaan Saat Terjadi Badai Pasir di Saudi
Selain itu, disinggung mengenai permintaan kuasa hukum Novel, ia hanya menanggapinya dengan santai.
Diketahui, kuasa hukum Novel Baswedan meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz mundur saja jika hingga saat ini belum mampu menyelesaikan kasus kliennya.
Kuasa hukum Novel Baswedan juga mendesak agar segera dibentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk membantu Polda Metro menyelesaikan kasus itu.
"Nggak usah menanggapi, santai aja, kita kerja aja dulu," kata Argo menanggapi permintaan kuasa hukum Novel.
"Kan kasus itu banyak, banyak kasus yang belum terungkap juga banyak. Penyelesaian polisi 60% itu udah bagus, seluruh kepolisian 60% itu sudah bagus," pungkasnya.