Resmi Berlaku 20 Juni, Integrasi Tol JORR Diharapkan Mengurangi Biaya Logistik
Mulai Rabu (18/6/2018) akan akan diberlakukan tarif integrasi di tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Rabu (18/6/2018) akan akan diberlakukan tarif integrasi di tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Integrasi JORR akan melibatkan Tol JORR seksi W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, ATP (Penjaringan s.d Kebon Bawang) dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Baca: Kakorlantas: Arus Balik ke Jakarta Meriah
Direktur Utama Hutama Karya, Bintang Perbowo, yang mengoperatori Tol akses Tanjung Priok menyebutkan program tersebut diharapkan dapat mengurangi biaya logistik karena memang di ruas tersebut ramai dengan angkutan barang menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
"Pada gilirannya nanti ongkos produksi juga bisa lebih efisien sehingga dapat berimbas positif bagi ketersediaan dan harga barang di pasar, yang ujung-ujungnya berdampak baik bagi perekonomian masyarakat,” tutur Bintang, Senin (18/6/2018).
Baca: Akhirnya jaringan toko izinkan pemotretan telanjang bulat massal di lapangan parkir
Selain itu, adanya integrasi yang menghapuskan Gerbang Tol (GT) Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan, dan GT Pondok Ranji juga bertujuan mengurangi waktu tempuh pengguna tol karena biasanya kerap terjadi penumpukan kendaraan di tol-tol yang dihapuskan tersebut.
Transaksi yang sebelumnya dilakukan dua kali juga hanya dilakukan satu kali pada saat masuk ke gerbang tol.
"Dengan begini hambatan transaksi di gerbang tol akan berkurang terutama untuk kegiatan distribusi logistik, karena JORR dan Tol Akses Tanjung Priok banyak pergerakan kendaraan logistik,” kata Bintang.
Sistem Integrasi Toll JORR berlaku sesuai dengan Surat Keputusan Menterian PUPR No. 382/KPTS/M/2018 yang diumumkan 5 Juni 2018 lalu.
Sesuai peraturan pengguna tol akan dikenakan tarif sebesar Rp 15.000 untuk golongan I, atau kendaraan pribadi roda empat.
Untuk golongan II dan III akan dikenakan tarif sebesar Rp 22.500 sedangkan, golongan III dan IV berlaku tarif sebesar Rp 30.000.