Saran KPAI bagi Para Pemudik Sebelum Kembali ke Kota
Susanto mengatakan, jika hendak membawa pengasuh anak, pastikan si calon pengasuh memiliki rekam kerja yang jelas
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Ini Saran dari Ketua KPAI bagi Para Pemudik Sebelum Kembali ke Kota
Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seiring berlalunya Lebaran, arus mudik pun berangsur-angsur berkurang, digantikan dengan arus balik para pemudik, dari kampung halaman menuju kota besar, termasuk ibu kota.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan para pemudik sebelum kembali ke kota, terutama menyangkut soal kebutuhan anak.
Baca: KPAI Minta Pendampingan Psikologi Korban Kekerasan Seksual ke Universitas Indonesia
"Kota bukan satu-satunya tempat terbaik memperbaiki nasib keluarga. Banyak potensi-potensi desa dan daerah yang saat ini membutuhkan pelopor inovatif di desa," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (19/6/2018).
Dia mengungkapkan, kesuksesan seseorang banyak juga yang berawal dari mengembangkan dan menginovasi potensi-potensi lokal di desanya.
Selain itu, Susanto juga mengatakan, jika ingin ke Jakarta atau ke kota-kota besar lainnya, ada baiknya tidak membawa keluarga dan kerabat yang tidak memiliki keterampilan.
"Ini untuk menghindari potensi pengangguran dan masalah sosial lain," ujarnya. "Pengangguran sering menimbulkan masalah kepada anak seperti putus sekolah atau penelantaran."
Susanto mengatakan, jika hendak membawa pengasuh anak, pastikan si calon pengasuh memiliki rekam kerja yang jelas.
"Ini untuk mencegah maraknya kasus-kasus kepada anak di kota-kota, seperti kekerasan, penculikan, ataupun trafficking," tambah Susanto.
Terakhir, jika ingin membawa anak dari kampung untuk tinggal di kota, Susanto menganjurkan agar surat-surat penting terkait si anak juga dibawa.
Baca: Sandiaga Sebut DKI Siap Tampung Pendatang Baru di Ibukota
"Seperti akta kelahiran dan kartu keluarga serta identitas lain yang dibutuhkan," ujarnya
Susanto memungkasi, berkas-berkas atau surat-surat tersebut diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak dasar anak, salah satunya pendidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.