Jika Gugatan Ambang Batas Presiden Dikabulkan MK, PKPI Tetap Dukung Jokowi di Pilpres 2019
"Apakah presidential threshold dikabulkan atau tidak, pilihan kita tidak berubah," ujar Ketua Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menegaskan tetep mendukung calon Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019.
Dukungan tersebut tidak akan berubah meskipun ada pihak yang menggugat kembali ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: PKPI Nilai Pengangkatan Iriawan Tak Langgar UU
"Apakah presidential threshold dikabulkan atau tidak, pilihan kita tidak berubah," ujar Ketua Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono, di Menara Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2018).
Pasalnya, sejak 2012 lalu partai berlambang burung garuda ini sudah menyatakan mendukungan terhadap Jokowi.
Bahkah bagi Diaz yang kini menjabat sebagai ketum PKPI, dirinya telah lama mengenal Jokowi dan sudah mendukung Jokowi saat menjadi gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 silam.
Hingga pada tahun 2014 di mana Diaz dan kawan-kawan membuat organisasi relawan bernama "Kawan Jokowi".
"Saya harap perkiraan saya ini tidak salah bahwa Jokowi masih menjadi tokoh paling baik untuk memimpin negeri ini pada 2019 sampai 5 tahun ke depan," ujar Diaz.
Alasan Diaz beralasan sebab berdasar pada hasil survei sejumlah lembaga survei elektabilitas Jokowi masih tinggi dibanding calon presiden lainnya.
"Jokowi secara elektabilitas masih tinggi di berbagai survei, mungkin ada satu atau dua yang mengatakan calon lain. Tapi saya rasa Jokowi akan menjadi pemimpin republik ini," ujar Diaz.
Sebagaimana diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebenarnya sudah diuji materikan ke MK.
Uji materi uji dilakukan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra dan Partai Idaman bentukan Rhoma Irama.
Saat itu, Yusril berargumen pasal tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 22e UUD 1945.
Baca: PKPI Targetkan 5 Persen Kursi Parlemen di Pemilu 2019
Namun, uji materi keduanya ditolak oleh MK.
MK beralasan jika menilai ambang batas pencalonan presiden dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.