Kuasa Hukum Herman Herry Akan Melapor ke Polisi
Anggota DPR RI, Herman Hery dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap Ronny Yuniarto (32).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Herman Hery dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap Ronny Yuniarto (32).
Melansir TribunJakarta.com pada Kamis (21/06/2018), dugaan penganiayaan itu telah membuat dua jari, yaitu jari manis dan kelingking Ronny retak dan patah akibat penganiayaan.
Baca: PSIS Semarang Latihan yang Dapat Pujian Lee June Hee
Febby Sagita, kuasa hukum Ronny mengatakan, tak hanya dua jari Ronny yang patah, tetapi wajah, kaki, dan tangannya juga lebam.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 10 Juni 2018 di kawasan Arteri Pondok Indah sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, Ronny yang melintas di jalur busway dihentikan oleh petugas kepolisian.
Ketika berbicara dengan petugas, Ronny bertanya kenapa mobil yang di belakangnya tidak ikut ditilang.
Mobil itu diduga ditumpangi Herman Herry.
Pelaku yang diduga merupakan Herman lantas turun dan menantang Ronny.
"Apa mau kamu," katanya sambil mendorong Ronny sehingga dirinya refleks melawan.
Seorang pria yang diduga ajudan Herman Herry pun menyerang balik korban hingga jatuh.
Korban juga sempat mengambil foto mobil pelaku dan diketahui bermerek Rolls Royce dengan nomor polisi B 88 NTT.
Baca: Preview Argentina vs Kroasia - Bukan Pada Messi, Nasib Albiceleste di Tangan Mereka Sendiri!
Sementara itu Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum anggota DPR RI Fraksi PDI-P Herman Hery, Petrus Salestinus akan melaporkan balik Ronny atas dugaan pencemaran nama baik.
Petrus mengatakan, saat kejadian itu, Hery tidak berada di lokasi dan sedang di luar negeri.
Menurutnya, Ronny telah memfitnah Hery atas tuduhan penganiayaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.