Menhub: Sanksi Atas Tenggelamnya KM Sinar Bangun Tunggu Hasil Investigasi
Budi Karya menyebutkan sanksi baru diketahui setelah dilakukan investigasi penyebab tenggelamnya kapal
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum bisa memastikan sanksi atas tenggelamya kapal motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara yang terjadi Senin (18/6/2018) lalu.
Budi Karya menyebutkan sanksi baru diketahui setelah dilakukan investigasi penyebab tenggelamnya kapal oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Kami memberikan kepada KNKT untuk mengevaluasi dengan data dan observasi seluas-luasnya dan memberikan rekomendasi jika sifatnya strategis," ungkap Budi Karya saat menggelar konferensi pers di Kementerian Perhubungam, Rabu (20/6/2018).
Namun, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu menuturkan syahbandar atau petugas yang bertanggungjawab kepada pelabuhan bisa saja terkena sanksi tetapi keputusannya tetap menunggu hasil investigasi terlebih dulu.
"Kalau kita berkaitan dengan hal tertentu mungkin demikian, tapi saya tidak mau mendahului apa rekomendasi terhadap lokasi tersebut," tutur Budi Karya.
Lebih lanjut, Budi menuturkan saat ini yang terpenting adalah menemukan korban hilang yang saat ini jumlahnya diperkirakan mencapai 192 orang.
Data korban hilang sampai saat ini belum pasti karena tidak ada data penumpang, jadi jumlah korban hilang dihitung berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyatakan adanya keluarga yang hilang.
"Kami sampaikan bahwa pemerintah berkomitmen sekuat tenga mencari korban hilang," tegas Budi Karya.