Anggap Wacana Hak Angket PJ Gubernur Jabar Kuras Energi, Bamsoet : Fokus Pilkada Serentak
Ketua DPR RI sebut perdebatan tentang pro-kontra dan rencana pengguliran hak angket di DPR terkait pengangkatan Komjen Pol M Iriawan menguras energi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan perdebatan tentang pro-kontra dan rencana pengguliran hak angket di DPR terkait pengangkatan Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat jika dibiarkan berlarut-larut akan menguras energi bangsa.
Untuk itu, pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengajak seluruh tokoh dan elit partai politik dan masyarakat kembali fokus pada agenda perlehatan pilkada serentak yang tinggal beberapa hari lagi kita gelar.
"Mari beri kesempatan Komjen Pol M Iriawan membuktikan bahwa dirinya bersikap netral dan pilihan pemerintah terhadap dirinya juga tidak salah," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat (22/6/2018).
Politikus Golkar ini mengatakan terkait wacana Hak Angket, itu memang salah satu hak dan kewenangan penyelidikan tertinggi dalam suatu negara demokrasi yang dimiliki dewan sebagai salah satu tools atau alat kontrol dewan dalam melakukan pengawasan terhadap suatu pemerintahan.
Aturan mengenai hak angket sebagaimaimana dimuat dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Sesuai pasal 79 ayat 3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain hak angket, DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Syarat dan tahapan hak angket diatur lebih rinci di pasal 199. Di situ dinyatakan bahwa hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
Bamsoet menyebut, dengan adanya aturan itu jelas tidak sembarangan Dewan menggunakan hak istimewanya itu.
"Dewan boleh menggunakan hak angket, namun harus memenuhi unsur adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan oleh Pemerintah," papar Bamsoet.
"Lebih dari itu, juga harus berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dalam pelaksanaanya juga diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Maka dari itu, Bamsoet mengatakan kebijakan pengangkatan Komjen Pol Iriawan itu, selain memang menjadi domain pemerintah juga tidak ada aturan atau UU yang dilanggar.
Baca: Jokowi Sebut Pelantikan Iriawan Bukan Usulannya, Said Didu: Ayo Siapa yang Usulkan, Segera Ngaku
Pertama, kata Bamsoet, kebijakan itu sudah sesuai ketentuan Pasal 201 Ayat 10 UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi UU, antara lain di atur bahwa: “untuk mengisi kekosongan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kedua, Komjen Pol M. Iriawan saat ini menduduki jabatan Sekretaris Utama Lemhanas, yang merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.