Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Vonis Mati Aman Abdurraham Terlalu Dipaksakan

ASLUDIN Hatjani, kuasa hukum Aman Abdurrahman mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya terkesan sangat dipaksakan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengacara: Vonis Mati Aman Abdurraham Terlalu Dipaksakan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM -- ASLUDIN Hatjani, kuasa hukum Aman Abdurrahman mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya terkesan sangat dipaksakan.

"Menurut saya itu sangat dipaksakan, karena apa yang dijadikan alat bukti tadi itu adalah pesan beliau yang disampaikan kepada Abu Gar," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Ia menepis Aman menyebarkan ajaran amaliyah, sebab Abu Gar sudah mengetahui terlebih dahulu dari juru bicara ISIS, Sei Adnani.

"Jadi Abu Gar ini sudah mengetahui sebelumnya ada pesan dari Sei Adnani tentang anjuran amaliyah seperti di Prancis, sebelum Ustad Oman memberitahu kepadanya," tuturnya.

Baca: Kisah Cinta Pendeta Handerson Membunuh Anak Angkatnya yang Diduga Motif Cemburu

Namun, Asludin masih belum bisa memutuskan langkah apa yang selanjutnya akan ditempuh.

"Kami dari kuasa hukum akan pikir-pikir, akan kami konsultasikan kembali dengan terdakwa sendiri, apakah mau ajukan banding atau beliau berlepas diri," ungkapnya.

Aman telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim di ruang sidang utama PN Jaksel sekitar pukul 11.15 WIB tadi.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar pasal 14 juncto pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002, yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, seperti tertuang dalam dakwaan pertama primer.

Aman juga dinilai melanggar pasal 14 juncto pasal 7 undang-undang yang sama, sebagaimana dakwaan kedua primer.

"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman sudah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme, dan menjatuhkan pidana hukuman mati," ujar ketua majelis hakim Akhmad Jaini.

Setelah mendengar vonis, Aman langsung bersujud diruang sidang tanpa mengucap sepatah kata pun. Selanjutnya dengan penjagaan ketat, Aman digiring keluar ruang sidang. (Anggie Lianda Putri)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kuasa Hukum Nilai Vonis Mati Terhadap Aman Abdurrahman Sangat Dipaksakan,

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas