Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PKPI Sebut Penggalangan Dana oleh Prabowo Melanggar UU Parpol, UU Pemilu, dan UU Pilkada

Teddy Gusnaidi membeberkan jika penggalangan dana politik yang dilakukan oleh Prabowo melanggar 3 Undang-undang.

Editor: Astini Mega Sari
zoom-in Politikus PKPI Sebut Penggalangan Dana oleh Prabowo Melanggar UU Parpol, UU Pemilu, dan UU Pilkada
Kolase TribunWow
Teddy Gusnaidi dan Prabowo 

TRIBUNNEWS.COM - Politikus PKPI, Teddy Gusnaidi membeberkan jika penggalangan dana politik yang dilakukan oleh Prabowo merupakan tindakan yang tidak etis sekaligus melanggar 3 Undang-undang.

Hal tersebut ia tuangkan dalam website pribadinya, www.teddygusnaidi.com, Sabtu (23/6/2018).

Teddy menilai yang dilakukan oleh Prabowo saat ini tidak bisa sefenomenal era Jokowi dan Ahok dimana rakyat berbondong-bondong menyumbangkan uang, tenaga, dan pikiran hingga Ahok meminta sumbangan dihentikan karena sudah berlebihan.

Hal ini lantaran image awal masyarakat dalam menilai Jokowi berbeda dengan penilaian terhadap Prabowo.

"Jokowi ketika muncul di percaturan nasional, backgroundnya sederhana dan memang beliau menyatakan tidak punya banyak uang sehingga masyarakat terpanggil untuk menyumbangkan dana, sedangkan Prabowo muncul di benak masyarakat dalam sosok yang perlente, elitis dan tidak anti mainstream. Orang akan bilang giliran bangkrut jadi sok idealis, karena isu Prabowo bangkrut sudah lama beredar", ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dirinya juga menyoroti tiga undang-undang yang mungkin akan dilanggar dengan adanya penggalangan dana tersebut.

Tiga undang-undang tersebut yakni; UU Partai Politik, UU Pilkada, dan UU Pemilu.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas