Ajukan PK, Suryadharma Ali Bantah Karena Artidjo Pensiun
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali membantah pihaknya mengajukan peninjauan kembali (PK) karena hakim agung Artidjo telah pensiun.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018), mantan Menteri Agama Suryadharma Ali membantah pihaknya mengajukan peninjauan kembali (PK) karena hakim agung Artidjo telah pensiun.
"Mengajukan PK itu tidak mudah, enggak ada hubungannya," tegas Suryadharma Ali usai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, Artidjo merupakan hakim agung yang konsen dengan kasus korupsi.
Dia pensiun akhir Mei 2018 karena usianya 70 tahun.
Dalam karirnya sebagai hakim agung, dia beberapa kali memperberat hukuman terpidana korupsi.
Mulai dari Anas Urbaningrum dan lainnya.
Baca: Sebut Korupsi Ibarat Kanker Bagi Negara, Artidjo Alkostar: Saya Ingin Hukum Mati Koruptor
Tidak lama setelah pensiun, tiga terpidana kasus korupsi yakni Anas Urbaningrum, Siti Fadilah dan Suryadharma Ali mengajukan PK.
Pada awak media, Suryadharma mengaku baru mengajukan PK pada awal Juni 2018 karena butuh waktu dan persiapan berkas.
"Fokus saja ke kasusnya, kan tadi sudah dijelaskan panjang lebar," tambahnya.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus memperberat masa hukuman Suryadharma.
Mantan menteri Agama itu diputus 10 tahun penjara dan mencabut segala hak politik Suryadharma selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.
Di tingkat pertama, Suryadharma dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Dia terbukti korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 11 tahun penjara.