Anjuran Bawaslu RI untuk Penyelenggara Pilkada dengan Calon Tunggal
Ada 16 daerah di seluruh Indonesia yang menggelar pilkada dengan calon tunggal.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memberi anjuran kepada penyelenggara Pilkada Serentak 2018, dengan calon tunggal di 16 daerah di seluruh Indonesia.
Anjuran itu untuk mencegah adanya pelanggaran. Makanya, Bawaslu sejak jauh hari mengusulkan adanya pemantau penyelenggaraan pemilu yang terverifikasi.
“Sudah sejak jauh hari di 16 daerah itu kami melakukan sosialisasi supaya ada pemantau yang terverifikasi dan terdaftar di Bawaslu daerah yang menyelenggarakan Pilkada, supaya ada yang memiliki legal standing untuk mengajukan laporan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran,” ungkap Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Abhan menjelaskan dengan adanya pemantau yang terverifikasi itu bisa lebih netral dalam mengajukan laporan jika ditemukan adanya pelanggaran nanti.
“Karena yang memiliki legal standing, misal untuk menggugat hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi adalah lembaga pemantau yang terverifikasi dan sudah terpercaya serta terbukti tak memihak,” imbuhnya.
Namun, Abhan menyayangkan sedikitnya daerah yang sudah mengajukan lembaga pemantau terverifikasi.
“Baru ada satu atau dua dari 16 daerah dengan calon tunggal, dorongan kami itu sebenarnya,” pungkasnya.(*)