KPK Agendakan Periksa Tamsil Linrung dan Jafar Hafsah Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik
"Pemeriksaan dilakukan untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan paket KTP-elektronik, "
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka kasus korupsi KTP-elektronik.
Kedua saksi tersebut adalah Tamsil Linrung, anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan M Jafar Hafsah, mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat.
Baca: Pertemuan Zulkifli Hasan Dengan Prabowo Subianto Dalam Rangka Penjajakan Koalisi
"Pemeriksaan dilakukan untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan paket KTP-elektronik, " kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Jumat (22/6/2018) KPK mempertajam informasi dari Irvanto Hendra Pambudi.
Baca: PAN Dorong Bergulirnya Hak Angket Pengangkatan Komjen Iriawan Sebagai Pj Gubernur Jawa Barat
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IHP. Ini salah satu tersangka yang sedang kita proses dalam kasus KTP-elektronik," ujar Febri, Jumat lalu.
Selama proses pemeriksaan, lanjut Febri, penyidik KPK melakukan klarifikasi terhadap tersangka Irvanto dan penajaman-penajaman terkait informasi aliran dana.
Baca: Fahri Hamzah: Tudingan SBY Soal Ketidaknetralan Aparat Harus Dijawab Jokowi
"Penyidik KPK melakukan klarifikasi terhadap tersangka Irvanto dan penajaman-penajaman terkait informasi aliran dana dari yang sudah terungkap sebelumnya di persidangan atau yang sudah disampaikan oleh saksi-saksi lain," kata Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.