Kemendagri Sebut Sekitar 50 Ribu TPS Masuk Kategori Rawan
"Sebanyak 42.233 TPS tergolong Rawan 1 dan 12.509 termasuk kategori rawan 2," ujarnya di Merylnn Park Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018, Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengungkap ada sejumlah TPS di sejumlah wilayah yang masuk kategori rawan.
"Sebanyak 42.233 TPS tergolong Rawan 1 dan 12.509 termasuk kategori rawan 2," ujarnya di Merylnn Park Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).
Baca: Bawaslu Minta Masyarakat Cermat Hadapi Isu Pemilih Gelap di Pilkada 2018
Hal tersebut diungkapkan Hadi saat memaparkan laporan beserta analisis Kemendagri dalam acara yang diadakan oleh Bawaslu, yakni Electoral Studies Program 2018.
Namun, dari jumlah TPS rawan tersebut, Hadi juga mengungkapkan bahwa ada sebanyak 332.520 TPS yang sudah masuk kategori aman.
Dari angka tersebut, Hadi memprediksi ada enam daerah yang rawan konflik jelang pilgub, yakni Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua.
"Untuk Jawa Timur, itu adanya indikasi politik identitas dan head to head antarcalon karena calonnya hanya ada dua, terus kualitas DPT (Daftar Pemilih Tetap), banyaknya kampanye yang bersifat hoaks, dan intimidasi penyelenggara," tambahnya.
Hadi melanjutkan, untuk di Kalimantan Barat indikasi rawan konflik diindikasikan adanya isu SARA, politik identitas, sejarah konflik, wilayah perbatasan negara, dan netralitas ASN.
"Demikian pula dengan Sulawesi Selatan, NTT dan juga Maluku itu terkait dengan profesionalitas penyelenggara, netralitas ASN, dan isu SARA," ujarnya.
Baca: Siang Ini IHSG Menguat Tipis 9,77 Poin
Untuk Provinsi Papua, dikatakan Hadi, masuk rawan konflik diindikasikan karena rendahnya partisipasi pemilih, kapabilitas TPS, profesionalitas penyelenggara, intimidasi penyelenggara, dan head to head antarcalon.
Dari analisis tersebut, Hadi mengatakan perlu adanya kebersamaan dan kesinambungan dalam melaksanakan monitoring.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.