Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Hanif Tegaskan Pekerja yang Masuk saat Pilkada Wajib Diberikan Lemburan

Hanif Dhakiri menyebutkan para pekerja yang tetap bekerja saat Pilkada serentak atau pada Rabu (27/6/2018) wajib diberikan insentif berupa upah kerja

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menteri Hanif Tegaskan Pekerja yang Masuk saat Pilkada Wajib Diberikan Lemburan
kemnaker.go.id
M. Hanif Dhakiri saat menerima kunjungan calon TKI PLRT di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Jakarta, Senin (30/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menyebutkan para pekerja yang tetap bekerja saat Pilkada serentak atau pada Rabu (27/6/2018) wajib diberikan insentif berupa upah kerja lembur dari tempat mereka bekerja.

Hal tersebut disampaikan Hanif melalui Surat Edaran Menaker Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.

"Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbau Hanif dalam surat edaran tersebut.

Baca: Setahun Pasca Menikah, Penampilan Baru Istri Ricky Komo Sukses Curi Perhatian Netizen

Selain itu, Hanif juga meminta pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa kepada para pekerjanya yang harus melakukan pencoblosan saat hari pemungutan suara dan di saat bersamaan juga masuk kerja.

Aturan pemberian upah kerja lembur dan hak-hak lainnya juga berlaku bagi para pekerja yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada serentak.

"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional dimaksud maka pelaksanaan hak-haknya berlaku seperti para pekerja yang daerahnya digelar Pilkada," imbuh Hanif.

Adapun keberadaan surat edaran dari Hanif tersebut tak terlepas dari telah ditetapkannya Pilkada serentak sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 15 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Karyawan yang Bekerja saat Pilkada Wajib Diberi Upah Lembur"  

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas