Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Tak Sopan, Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi divonis penjara 7 tahun oleh majelis hakim pada sidang putusan

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in Dinilai Tak Sopan, Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - 

Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi divonis penjara 7 tahun oleh majelis hakim pada sidang putusan yang digelar pada Kamis (28/6/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dilansir TribunWow.com dari siaran Metro TV yang ditayangkan pada Kamis petang, hakim menolak semua pembelaan Fredrich.

Selain penjara 7 tahun, Fredrich juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hal yang Memberatkan

Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang memberatkan putusan terhadap Fredrich.

Di antaranya karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menutupi kesalahan dengan tidak jujur atau terus terang.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Fredrich juga dinilai menunjukkan sikap dan tutur kata yang dianggap tidak sopan selama jalannya persidangan.

Ditambah Fredrich yang justru malah mencari-cari kesalahan pihak atau orang lain.

"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi dengan sengaja merintangi penyidikan seorang tersangka," ucap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat membacakan putusan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Juni 2018.

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang oleh karena itu dengan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 5 bulan," imbuh majelis hakim.

Hal yang Meringankan

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas