Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Vonis selama 7 tahun penjara ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fredrich Yunadi terbukti bersalah menghalangi penyidikan e-KTP yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh hakim ketua Saifuddin Zuhri, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Menyatakan mengadili terbukti sah bersalah dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi dengan menjatuhkan pidana penjara 7 tahun, denda 500 juta. Apabila tidak dibayar diganti kurungan 5 bulan dan membebankan biaya perkara pada terdakwa Rp 7500, " terang Saifuddin Zuhri di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Baca: Istri dan Anak Dampingi Fredrich Hadapi Sidang Vonis
Vonis selama 7 tahun penjara ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Meski lebih ringan, Fredrich Yunadi tetap mengajukan banding.
"Saya langsung ajukan banding," tegasnya.
Merespon vonis yang lebih ringan, istri Fredrich langsung mengucap syukur.
Beberapa anggota keluarga dan anak-anaknya langsung berpelukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.