Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Gugatan soal JK Maju Cawapres, Jansen Sitindaon: Semakin Yakin JK-AHY untuk 2019

Ketua DPP Demokrat Jansen Sitindaon memberikan tanggapannya terkait penolakan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi soal kemungkinan Jusuf Kalla ...

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in MK Tolak Gugatan soal JK Maju Cawapres, Jansen Sitindaon: Semakin Yakin JK-AHY untuk 2019
Kolase TribunWow
Jusuf Kalla - AHY 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP Demokrat Jansen Sitindaon memberikan tanggapannya terkait penolakan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi soal kemungkinan Jusuf Kalla bisa maju kembali sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2019.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, MK menyatakan, para pemohon tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Uji materi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/PUU-XVI/2018 dan 40/PUU-XVI/2018.

Perkara Nomor 36 diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk, sementara perkara nomor 40 didaftarkan oleh Banyak Sanjaya dkk.

Pada intinya, para pemohon menginginkan ketentuan yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua kali, tidak ditafsirkan secara berturut-turut.

Dengan begitu, Jusuf Kalla yang sudah pernah menjabat wakil presiden pada periode 2004-2009 dan 2014-2019, bisa kembali maju sebagai pasangan Joko Widodo pada pemilihan presiden mendatang.

Berita Rekomendasi

Terkait hal itu, Jansen Sitindaon memberikan tanggapannya.

Dilansir TribunWow.com dari akun Twitter pribadinya pada Kamis (28/6/2018), politisi Demokrat itu mengatakan dirinya semakin yakin dengan duet Jusuf Kalla dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas