Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senyum dan Jempol Fredrich Yunadi Sebelum Jalani Sidang Vonis

Tampak Fredrich Yunadi memasuki ruang sidang didampingi istri, anak, dan keluarganya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Senyum dan Jempol Fredrich Yunadi Sebelum Jalani Sidang Vonis
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Fredrich Yunadi jelang sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018). 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi mengaku siap menjalani sidang putusan atau vonis di ‎Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Dalam sidang kali ini, keluarga besar Fredrich khusus hadir memberikan dukungan bagi mantan pengacara Setya Novanto tersebut.

Baca: ‎PSI Apresiasi Kunjungan Mahathir Mohamad Ke Indonesia

Tampak Fredrich Yunadi memasuki ruang sidang didampingi istri, anak, dan keluarganya.

Kepada awak media, Fredrich Yunadi mengaku siap menghadapi sidang vonis hari ini.

Dia enggan berkomentar banyak karena keputusan vonis belum dibacakan.

"Alhamdulilah sehat, siap untuk sidang hari ini," ucap Fredrich Yunadi.

Berita Rekomendasi

Tampak Fredrich Yunadi santai menghadapi sidang vonis.

Baca: Tiga Ayam Dijadikan Umpan Untuk Pancing Tiga Buaya Keluar Dari Persembunyiannya Di Kali Grogol

Pria berkaca mata ini memilih menggunakan kemeja batik biru dan celana jeans.

Selain itu, Fredrich Yunadi juga banyak menyebar senyum pada awak media.

Dia sempat memberikan jempol pada awak media yang selalu setia meliput persidangannya.

"Terima kasih ya, teman-teman media," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya Jaksa penuntut umum pada KPK telah menuntut Fredrich Yunadi dengan pidana 12 tahun penjara.

Baca: Janji Denuklirisasi, Kenyataannya Korea Utara Lanjutkan Kegiatan Penelitian Nuklirnya

Dia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bul‎an kurungan.

Tim Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh Setya Novanto di kasus e-KTP.

Fredrich diduga bersama dengan Dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo merekayasa rekam medis mantan Ketua DPR RI tersebut.

Atas perbuatannya, Fredrich disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas