Senyum dan Jempol Fredrich Yunadi Sebelum Jalani Sidang Vonis
Tampak Fredrich Yunadi memasuki ruang sidang didampingi istri, anak, dan keluarganya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi mengaku siap menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Dalam sidang kali ini, keluarga besar Fredrich khusus hadir memberikan dukungan bagi mantan pengacara Setya Novanto tersebut.
Baca: PSI Apresiasi Kunjungan Mahathir Mohamad Ke Indonesia
Tampak Fredrich Yunadi memasuki ruang sidang didampingi istri, anak, dan keluarganya.
Kepada awak media, Fredrich Yunadi mengaku siap menghadapi sidang vonis hari ini.
Dia enggan berkomentar banyak karena keputusan vonis belum dibacakan.
"Alhamdulilah sehat, siap untuk sidang hari ini," ucap Fredrich Yunadi.
Tampak Fredrich Yunadi santai menghadapi sidang vonis.
Baca: Tiga Ayam Dijadikan Umpan Untuk Pancing Tiga Buaya Keluar Dari Persembunyiannya Di Kali Grogol
Pria berkaca mata ini memilih menggunakan kemeja batik biru dan celana jeans.
Selain itu, Fredrich Yunadi juga banyak menyebar senyum pada awak media.
Dia sempat memberikan jempol pada awak media yang selalu setia meliput persidangannya.
"Terima kasih ya, teman-teman media," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya Jaksa penuntut umum pada KPK telah menuntut Fredrich Yunadi dengan pidana 12 tahun penjara.
Baca: Janji Denuklirisasi, Kenyataannya Korea Utara Lanjutkan Kegiatan Penelitian Nuklirnya
Dia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Tim Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh Setya Novanto di kasus e-KTP.
Fredrich diduga bersama dengan Dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo merekayasa rekam medis mantan Ketua DPR RI tersebut.
Atas perbuatannya, Fredrich disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.