Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Nilai Kewenangan Pemanggilan Paksa Dicabut Bakal Berimbas Pada Sistem Pengawasan DPR

"Kita kaji keputusan kalau sudah masuk secara resmi pada kita," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (29/6/2018)

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Fadli Nilai Kewenangan Pemanggilan Paksa Dicabut Bakal Berimbas Pada Sistem Pengawasan DPR
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Fadli Zon 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan akan mempelajari putusan MK yang mengabulkan sejumlah gugatan terhadap Undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) .

"Kita kaji keputusan kalau sudah masuk secara resmi pada kita," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (29/6/2018).

Baca: Pemuda Muhammadiyah Nilai Kasus Bupati Tulungagung Jadi Pelajaran Penting Larang Napi Korupsi Nyaleg

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi UU MD3 yang diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), serta perseorangan yakni Husdi Herman dan Yudhistira Rifky.

Gugatan pasal yang dikabulkan yakni ‎pasal 73 tentang pemanggilan paksa pada orang, kelompok, maupun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR melalui kepolisian.

Pasal 122 tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menempuh jalur hukum bila ada pihak yang menghina dan merendahkan DPR. Kemudian Pasal 245 mengenai hak Imunitas DPR dimana pemanggilan atau pemeriksaan terhadap anggota DPR yang terjerat kasus pidana harus terlebih dahulu meminta pertimbangan MKD.

MK berpndangan, pemanggilan paksa seperti yang tercantum dalam pasal 73 bertentangan dengan UUD 1945.

Berita Rekomendasi

Sementara pasal 122, hakim MK menilai kewenangan MKD sudah keluar dari dari tugas MKD sebagai penegak kode etik anggota DPR‎.

Sementara pasal 245, MK berpendapat bahwa meminta persetujuan MKD Untuk memanggil anggota DPR yang terjerat pidana dapat menghambat atau meniadakan syarat persetujuan tertulis presiden.

Fadli mengatakan aturan dalam UU MD3 tersebut sebenarnya sangat diperlukan sebagai fungsi check and balance DPR terhadap pemerintah.

Dengan dibatalkannya aturan tersebut maka akan berimbas pada lemahnya sistem pengawasan DPR.

Baca: MK Tolak Legalkan Ojek Online, Menhub Usul Ojek Onlne Dikelola Pemda

"Saya kira dalan rangka fungsi check and balance diperlukan hal itu. ‎Dan juga saya kira akan berimbas," katanya.

Meskipun demikian, menurut Fadli, DPR akan menghormati putusan MK. DPR akan mempelajari putusan tersebut untuk kemudian disesuaikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas