Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Disarankan Tidak Lantik Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang Kini Ditahan KPK

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo disarankan tidak melantik Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mendagri Disarankan Tidak Lantik Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang Kini Ditahan KPK
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Erwin Natasmoal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo disarankan tidak melantik Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung.

Rekapitulasi penghitungan suara hasil formulir C1 Pilkada Tulungagung, Jawa Timur, telah selesai 100 persen, Kamis (28/6/2018).

Mantan Bupati Syahri Mulyo yang berstatus tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu memenangi pilkada.

Baca: BPTJ Siapkan Aplikasi Pesan Bangku Bus Jelang Asian Games 2018

"Saya pikir Mendagri seharusnya tidak melantik," ujar Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Jumat (29/6/2018).

Menurut pegiat antikorupsi ini, Mendagri tidak melantik Syahri Mulyo hingga adanya putusan hakim yang inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Erwin menekankan pemberantasan korupsi tidak hanya tugas KPK.

Baca: Pengemudi Ojek Daring Sarankan Pemerintah Buat Aturan Terpisah Khusus Untuk Ojek Daring

Tapi juga, imbuhnya, tugas pemerintah pusat dan lembaga negara lainya, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, dia menilai para penyelenggara negara harus mendesain sistem di mana para koruptor dan pelaku kejahatan luar biasa lainnya untuk tidak terlibat dalam proses kandidasi politik.

Baca: Anies Baswedan Lepas Kepulangan PM Malaysia Mahathir

Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan akan tetap melantik Bupati Tulungagung Syahri Mulyo meski Syahri terjerat kasus korupsi.

Syahri Mulyo diketahui menyerahkan diri dan kini mendekam di rumah tahanan KPK setelah sempat menjadi buronan lembaga antikorupsi itu.

"Tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap ia (Syahri Mulyo) bersalah atau tidak,” kata Tjahjo ditemui seusai apel bersama di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Tjahjo menghormati hasil proses Pilkada Serentak 2018 yang baru saja berlangsung.

“Suara rakyatkan suara Tuhan. Apa pun proses pilkada yang memilih masyarakat, siapa yang dipilih itu yang dimau masyarakat ya jalan terus,” kata Tahjo.

Status Syahri Mulyo sebagai kepala daerah baru akan dicabut saat kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau dia diputus bersalah nanti dicabut kembali (jabatan bupati),” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

"Kemarin juga ada yang dilantik di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Zaman-zaman dulu kan juga ada Sulawesi Utara, tetap kita hargai proses demokrasi, tetapi hukum harus berkekuatan tetap,”ujar Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas