Pemerintah Perbaiki Aturan Terkait Angkutan Penyebrangan di Danau Toba
Mengedukasi masyarakat sehingga masyarakat sadar pentingnya keselamatan dalam angkutan penyeberangan, laut, danau
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah memperbaiki aturan terkait angkutan penyebrangan danau terkait musibah tenggelamnya KM.Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi, perbaikan aturan tersebut, di bawah domain Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
"Kita perbaiki semuanya, ada tim dari Dirjen Perhubungan laut dan darat, termasuk tim hukum Kemenhub," ujar Budi di kantor Pusat Badan SAR, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Pertama, terkait pengawasan, sesuai rekomendasi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menko Maritim Luhut, harus ada organisasi atau lembaga khusus yang spesifik menyangkut masalah keselamatan di Danau Toba.
Baca: Warung yang Pukul Konsumen Dengan Harga Selangit Disebut Sepi Pembeli
"Setingkat unit pelaksana teknis dari pusat kita terapkan di Danau toba," tutur Budi.
Kemudian, mengedukasi masyarakat sehingga masyarakat sadar pentingnya keselamatan dalam angkutan penyeberangan, laut, danau, maupun sungai.
Selain itu, memberikan pelatihan kepada seluruh operator kapal di Danau toba baik nakhoda maupun awak kapal.
"Juga akan melakukan pelatihan kepada petugas-petugas otoritas yang ada di Danau Toba baik Dishub provinsi termasuk Dishub kabupaten," kata Budi.
Lebih lanjut, ia menambahkan Pemerintah akan memperbaiki standar pelayanan, standar keselamatan, kenyamanan, dan keamanan, mulai dari dermaga, kapal, serta seluruh perangkat keselamatan penyebrangan termasuk penyediaan tempat untuk pemeliharaan dan perbaikan kapal, dan penyediaan alat komunikasi di seluruh kapal.