Akbar Tandjung Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK Soal Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
"Kita semua mengetahui bahwa keputusan MK itu final dan mengikat jadi kalau tidak ada represpektif itu ya mestinya harus kita ikutin keputusan MK itu,
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Akbar Tandjung menilai ditolaknya gugatan yang berkaitan dengan wacana majunya kembali Jusuf Kalla (JK) menjadi calon wakil presiden sebagai keputusan yang harus dihormati.
Baca: Maruarar Sirait Mengaku Bangga Dengan Pilihan Megawati Dalam Pilkada
"Kita semua mengetahui bahwa keputusan MK itu final dan mengikat jadi kalau tidak ada represpektif itu ya mestinya harus kita ikutin keputusan MK itu," ujar Akbar Tandjung, di komplek Parleman Senayan, Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018).
Akbar Tandjung menilai diajukannya uji materi tersebut lantaran adanya perbedaan penafsiran antara orang-orang yang berada di lingkungan JK.
"Hingga kemudian mereka minta Pak JK diuji materi oleh MK," ujar Akbar Tandjung.
Baca: Seorang Pria Di Tangerang Tewas Setelah Menenggak Racun yang Sempat Dikiranya Air Mineral
Namun, Akbar Tandjung sekali lagi menegaskan jika putusan yang telah dilakukan terhadap uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden atau wakil presiden sudah final dan harus diterima.
"Karena negara kita ini kan negara hukum bukan negara kekuasaan kalau menurut saya kalau memang betul-betul sudah final dan mengikat ya mestinya harus kita patuhi," ujar Akbar Tandjung.
Karenanya Akbar Tandjung meminta masyarakat untuk ikut bersama-sama menunggu siapa saja capres dan cawapres yang akan maju dalam Pilpres 2019 mendatang.
Baca: Polisi Tangkap Artis dan Oknum Pegawai Di Kementerian Perhubungan Terkait Kasus Narkoba
"Ya kita tunggu aja dalam hari hari kedepan ini," ujar Akbar Tandjung.
Sebelumnya MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden atau wakil presiden.
Pemohon dinilai tidak punya kedudukan hukum terkait gugatan.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/6/2018).