Masyarakat Antusias Ikut Coblosan Ulang Pilgub Jatim di Kota Kediri
Agenda coblosan ulang Pilkada Jatim di TPS 4 Desa Susuhbango, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri disambut antusias pemilih.
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Agenda coblosan ulang Pilkada Jatim di TPS 4 Desa Susuhbango, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri disambut antusias pemilih.
Kegiatan coblosan ulang ini dilakukan setelah ditemukan dua pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), Minggu (1/7/2018).
Dari daftar pemilih tetap (DPT) 471 yang hadir menggunakan hak suaranya mencapai 350 pemilih. Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding coblosan pertama yang hadir 339 pemilih.
Baca: Bocah 11 Tahun Jadi Istri ke Tiga Pria Enam Anak
Untuk mengamankan pelaksanaan coblosan ulang ada puluhan personel keamanan mulai Linmas, polisi dan TNI yang berjaga di sekitar lokasi.
Kegiatan ini juga mendapat pemantauan dari komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri dan Bawaslu Provinsi Jatim termasuk komisioner KPU Kabupaten Kediri dan KPU Provinsi Jatim.
Kegiatan coblosan sendiri berlangsung lancar hingga proses penghitungan suara. Dari 350 pemilih yang menggunakan hak suaranya pasangan Khofifah - Emil Dardak meraih 238, Saifullah Yusuf - Puti Guntur Sukarno 104 dan suara tidak sah 8.
Agenda coblosan ulang ini berakhir aman dan lancar pukul 15.00 WIB. Tim sukses dari kedua pasangan calon tampak ikut memantau jalannya coblosan ulang.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Sapta Andaruisworo saat dikonfirmasi Surya menjelaskan, pelaksanaan coblosan ulang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang didampaikan Panwaslu kepada PPK Kecamatan Ringinrejo.
Kemudian KPU Kabupaten Kediri melakukan rapat pleno dan menetapkan dan memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang dilakukan Minggu (1/7/2018).
Pemungutan suara ulang dilakukan karena panwas menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan KPPS karena ada pemilih dari luar daerah yang ikut memilih.
Pemilih tersebut sebelumnya merupakan warga Desa Susuhbango, kemudian menikah dan pindah domisili ke wilayah Kabupaten Jember.
Di Jember yang bersangkutan sebenarnya sudah masuk DPT. Namun kurang memahami proses mekanisme pindah pilih tak sempat mengurus surat A 5 tapi hanya membawa KTP.
Baca: Prabowo Sebut Rizal Ramli Calon Presiden, Sekjen Gerindra: Itu Bukan Kelakar
Saat pencoblosan pada 27 Juni yang bersangkutan bersama suaminya ikut mencoblos. Pihak KPPS sendiri mengetahui yang bersangkutan sebelumnya merupakan warga Desa Susuhbango sehingga memberikan surat suara serta diperkenankan ikut mencoblos.
Hasil klarifikasi Panwascam Ringinrejo ditemukan pelanggaran prosedur karena yang bersangkutan tidak menggunakan A 5 untuk pindah pilih sehingga kemudian turun rekomendasi untuk coblosan ulang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.