Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aburizal Bakrie Bakal Diperiksa KPK Soal Kasus e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aburizal Bakrie Bakal Diperiksa KPK Soal Kasus e-KTP
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, pada hari ini.

Pria yang kerap disapa Ical itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Baca: Pajang Foto di Pasar Tradisional di Indonesia, Penyanyi Amerika Ini Curi Perhatian

"Yang bersangkutan kita panggil untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Adapun, sejumlah saksi yang diagendakan diperiksa hari ini adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly; Anggota DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung; mantan Sekretaris Jenderal ‎Kemendagri, Diah Anggraini; serta Anggota DPR, Mulyadi.

KPK telah mengantongi keterangan dari para saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.

Saat ini, KPK memang sedang gencar-gencarnya mengusut kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun kepada sejumlah saksi.

BERITA REKOMENDASI

Sejauh ini, KPK baru menjerat delapan orang dalam kasus korupsi e-KTP.

Delapan orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Adapun, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kemudian, untuk Anang Sugiana Sudihardjo masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan di KPK.


Kedelapan orang itu diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas