Bawa Tumpukan Kertas Bercover Pink, Rita Widyasari Siap Bacakan Pledoi
Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Rita Widyasari.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terhadap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Rita Widyasari.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, Rita yang tampak mengenakan baju putih bermotif kotak-kotak hitam tampak hadir diruang persidangan sekitar pukul 15.55 WIB.
Rita tampak hadir didampingi keluarga masuk ke ruang sidang dan duduk dipaling depan ruang sidang.
Dia juga terlihat membawa sebuah kertas yang telah dijilit rapih. Pada bagian depan tumpukan kertas berwarna pink.
Terlihat tulisan yang menunjukan kalau tumpuk kertas itu merupakan pledoi pribadi Rita.
"Nota Pembelaan Pribadi, Rita Widyasari," tulis dihalaman depan ketas itu.
Rita juga sempat melihat isi kertas yang dibawanya tersebut.
Tak lama berselang, majelis hakim memasuki ruang persidangaan.
Kemudian, majelis hakim mempersilakan terdakwa Rita untuk maju dan duduk ditengah persidangan.
Tidak hanya Rita, Majelis hakim juga mempersilakan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin untuk bersama membacakan pledoi.
"Memberikan kesempatan kepada terdakwa-terdakwa dan penasehat hukum membacakan pembelaannya," kata Majelis Hakim.
Berdasarkan pantauan, sidang diawali dengan pembacaan pledoi dari pemasehat hukum terdakwa sekitar pukul 16.00 WIB.
Diketahui, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara atas kasus penerimaan gratifikasi dan suap dari pemilik PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun.
"Menuntut terdakwa Rita Widyasari dengan pidana penjara 15 tahun, pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK.
Jaksa juga menjatuhi pidana tambahan terhadap dua terdakwa yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Sementara, Khairudin dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khairudin dinilai terbukti bersama-sama dengan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari telah menerima gratifikasi senilai Rp 248,9 miliar.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP JO Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.