Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawa Tumpukan Kertas Bercover Pink, Rita Widyasari Siap Bacakan Pledoi

Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Rita Widyasari.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawa Tumpukan Kertas Bercover Pink, Rita Widyasari Siap Bacakan Pledoi
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Rita Widyasari 

Jaksa juga menjatuhi pidana tambahan terhadap dua terdakwa yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

Sementara, Khairudin dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Khairudin dinilai terbukti bersama-sama dengan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari telah menerima gratifikasi senilai Rp 248,9 miliar.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP JO Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas