Bawa Tumpukan Kertas Bercover Pink, Rita Widyasari Siap Bacakan Pledoi
Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Rita Widyasari.
Tayang:
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Johnson Simanjuntak
Jaksa juga menjatuhi pidana tambahan terhadap dua terdakwa yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Sementara, Khairudin dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khairudin dinilai terbukti bersama-sama dengan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari telah menerima gratifikasi senilai Rp 248,9 miliar.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP JO Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Berita Populer