KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR
Kasus ini pertama kali menjerat Anggota DPR RI periode 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta, sebagai tersangka terkait kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"HA (Hong Arta) diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 yang ditetapkan oleh KPK.
Baca: Jadi Korban Penjambretan Di Kota Tua, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Alami Patah Tulang
Kasus ini pertama kali menjerat Anggota DPR RI periode 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti.
Basaria menyebut Hong Arta memberikan suap ke Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, dan juga Damayanti.
"Tersangka HA dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak di antaranya AHM (Amran HI Mustary) sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015 serta DWP (Damayanti Wisnu Putranti) sebesar Rp 1 miliar pada November 2015," kata Basaria.
Atas perbuatannya, Hong Arta disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.