Pengamat: Memang Sebaiknya Mantan Koruptor Tidak Jadi Calon Legislatif
"Memang sebaiknya mantan koruptor nggak usah nyaleg," ujar Djayadi Hanan kepada Tribunnews.com, Senin (2/7/2018).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Djayadi Hanan menilai sebaiknya mantan narapidana kasus korupsi tidak mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2019.
"Memang sebaiknya mantan koruptor nggak usah nyaleg," ujar Djayadi Hanan kepada Tribunnews.com, Senin (2/7/2018).
Baca: Komisi II Cari Solusi Sikapi Polemik Larangan Mantan Narapidana Korupsi Ikut Pemilu Legislatif
Hal ini disampaikan Djayadi Hanan menanggapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai larangan mantan narapidana korupsi mendaftar jadi calon anggota legislatif.
Menurut Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut , secara umum aturan KPU secara hukum masih kontroversial.
Baca: Sandiaga Uno: Perombakan SKPD Akan Diumumkan Setelah Menerima Masukan Dari Panitia Seleksi
Tapi imbuhnya, semua pihak termasuk partai politik (parpol) pasti setuju kalau upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi harus terus menerus diperkuat.
Sehingga akan lebih baik kalau setiap parpol mengusahakan semaksimal mungkin agar mencalonkan orang-orang yang memiliki rekam jejak bersih.
"Partai harus upayakan tidak mencalonkan mantan koruptor. Itu akan lebih elegan walaupun aturan soal larangan nyaleg bagi mantan koruptor masih kontroversial," katanya.