Peretas Cari Segala Cara untuk Retas Situs KPU
"Ya anda lihat sistem apapun di manapun lah pasti potensi diserang itu ada," tutur Arief, kepada wartawan, Senin (2/7/2018).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) berbasis teknologi untuk menampilkan hasil Pilkada masih mengalami gangguan.
Untuk sementara, pihak lembaga penyelenggara Pemilu itu menutup Situng.
Meskipun begitu, proses scanning yang dilakukan di daerah tidak dihentikan.
"Iya, menutup sementara. Kalau retasan itu datang terus. Sampai sekarang sistem KPU masih diretas terus. Ya anda lihat sistem apapun di manapun lah pasti potensi diserang itu ada," tutur Arief, kepada wartawan, Senin (2/7/2018).
Baca: Situs KPU Diserang Hacker, Fadli Zon: Ini Skandal Besar, Tidak Bisa Dianggap Enteng
Menurut dia, penutupan Situng dilakukan sampai pihak KPU RI membersihkan dan memperkuat sistem pengamanan situs.
Sebab, dia menilai, peretas mencoba berbagai cara untuk melakukan serangan.
"Pasti kalau sudah ditutup lubang yang di kanan dia nyari di kiri. Tutup kiri, dia nyari di tengah. Tutup tengah cari yang di atas Seterusnya. Selalu begitu. Nah kita selalu mempersiapkan diri untuk menutup lubang-lubang itu," kata dia.
Dia menjelaskan, penutupan sementara Situng juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadi kegaduhan di masyarakat. Namun, dia memastikan, sistem masih berjalan dan data yang sudah masuk disimpan di KPU RI.
"Tetapi untuk menghindari daripada ini dibuka serangan masuk terus. Lalu masyarakat tambah bingung informasi ini kok naik turun maka ini kita hold. Tidak ini juga tidak apa-apa sebetulnya. Ini kami bangun untuk memberikan informasi cepat kepada masyrakat," ujarnya.
Dia memastikan sistem itu bukan sebagai bahan membuat keputusan. Semua proses yang dilakukan melalui Situng itu hanya untuk informasi cepat bukan hasil resmi penetapan.
Dia menambahkan, KPU menggunakan sistem itu untuk melakukan kontrol supaya jajarannya tidak melakukan pelanggaran. Selain itu, partai politik dapat lebih cepat banyak terlibat.
"Proses resmi untuk penetapan itu dilakukan secara berjenjang melalui berita acara yabg dibuat dari TPS, PPK, KPU kabupaten, sampai KPU Kabupaten. Jadi informasi cepat itu bukan yang digunakan sebagai bahan untuk penetapan," tambahnya.