Sebagian Kasus Pembunuhan di Luar Hukum di Papua dalam 8 Tahun Terakhir tak Terkait Isu Kemerdekaan
Sebanyak 41 kasus dari total 69 kasus pembunuhan di luar hukum di Papua tidak terkait aktivitas politik
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan sebagian besar kasua pembunuhan di luar hukum (unlawfull killings) yang terjadi di Papua dalam kurun waktu Januari 2010-Februari 2018 tidak terkait aktivitas politik termasuk isu kemerdekaan atau referendum tanah cenderawasih tersebut.
Hasil penelitian itu termaktub dalam laporan terbaru Amnesty International Indonesia yang dirilis pada hari ini Senin (2/7/2018).
“Sebanyak 41 kasus dari total 69 kasus pembunuhan di luar hukum di Papua tidak terkait aktivitas politik apa pun termasuk isu kemerdekaan atau referendum dan membuat 56 jiwa menjadi korbannya,” ujar Usman Hamid.
Usman memberi detailnya, yaitu sebanyak 15 kasus berupa pemolisian pertemuan non-politis dan gangguang ketertiban umum yang akibatkan 22 korban, 9 kasus dengan 9 korban terjadi saat penangkapan tersangka kejahatan, 5 kasus berdasarkan pembalasan yang akibatkan 7 korban serta 12 kejahatan yang dilakukan berdasarkan kelakuan buruk individu dengan korban berjumlah 18.
Mantan aktivis 98 itu mencontohkan pembunuhan di luar hukum yang tidak terkait politik adalah penembakan terhadap Petrus Ayamiseba dan Leo Wandagau, di mana keduanya ditembak saat melakukan aksi unjuk rasa sebagai pekerja tambang emas dan tembaga Freeport di Timika tanggal 10 Oktober 2011.
Serta kasus tewasnya Yulianis Pigai pada 1 Agustus 2017 yang ditembak oleh anggota Brimob tanpa peringatan di kawasan Deiyai.
Usman menyayangkan insiden-insiden tersebut tidak diproses secara transparan, dibuktikan dengan tidak adanya satu pun pelaku dari 69 kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat penegak hukum itu diperiksa oleh lembaga independen.
Usman khawatir penanganan yang tidak terbuka itu menimbulkan kondisi yang makin panas di tanah Papua.
“Tidak diinvestigasinya pelaku dalam kasus itu membuat pelaku merasa berada di atas hukum, impunitas (kekebalan hukum) itu berkorelasi langsung dengan pelanggaran HAM berkelanjutan serta bisa memicu perasaan dendam dan ketidakadilan di Papua,”katanya.