Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tjahjo Kumolo: Meski Terjerat Kasus Hukum, Kepala Daerah yang Menang Pilkada Tetap Bisa Dilantik

"Ya langsung diganti, jadi wakilnya. Seperti kemarin di Buton, Lampung dan Minahasa, kan ada wakilnya," kata Tjahjo.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tjahjo Kumolo: Meski Terjerat Kasus Hukum, Kepala Daerah yang Menang Pilkada Tetap Bisa Dilantik
Rina Ayu/Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 

Laporan Reporter Kontan, Kiki Safitri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa calon kepala daerah yang terganjal masalah hukum tetap bisa dilantik. Mekanisme pelantikannya pun tidak berbeda selama belum ada ketetapan hukum yang pasti.

"Sama (mekanismenya). Sepanjang yang bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (2/7/2018).

"Seperti zaman dulu sebelum saya, itu ada yang dilantik di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Saya sebagai Mendagri tetap berpegang pada aturan hukum bahwa sepanjang belum ada kekuatan hukum tetap di tingkat pengadilan atau banding, ya tetap dilantik. Begitu nanti ada keputusan hukum tetap, ya akan kita batalkan," ujarnya.

Baca: BPS : Nilai Tukar Petani Juni 2018 Naik 0,05 Persen

Selanjutnya, jika keputusan hukum sudah jelas terhadap kepala daerah terpilih yang melanggar hukum, seperti sebelum-sebelumnya maka penggantian jabatan akan di emban oleh wakil kepala daerah.

"Ya langsung diganti, jadi wakilnya. Seperti kemarin di Buton, Lampung dan Minahasa, kan ada wakilnya," kata Tjahjo.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas