Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tujuh Rekomendasi Amnesty International Indonesia untuk Penanganan Kasus Pelanggaran HAM

Dari 69 kasus itu menimbulkan korban jiwa meninggal dunia mencapai angka 95 orang

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tujuh Rekomendasi Amnesty International Indonesia untuk Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
USUT PELANGGARAN HAM - Massa aksi dari Solidaritas Untuk Papua (SUP) membawa foto-foto pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di bumi Papua dalam aksi bisu memperingati Hari HAM di Jalan Veteran, Kota Malang, Kamis (10/12/2015). Masaa aksi menuntut pemerintah Jokowi-JK mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM di Papua. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Amnesty International Indonesia 'menelurkan' tujuh rekomendasi kepada pemerintah Indonesia mengenai penanganan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang pernah terjadi di tanah air.

Rekomendasi itu juga ditujukan untuk penanganan pembunuhan di luar hukum (unlawfull killings) yang terjadi di Papua dan mencapai angka 69 kasus pembunuhan dalam kurun waktu 8 tahun terakhir.

Baca: Rekomendasi BNPB Terkait Titik Pengungsian Bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Agung

Dari 69 kasus itu menimbulkan korban jiwa meninggal dunia mencapai angka 95 orang.

“Hal pokok yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia adalah mengakui adanya pelanggaran HAM berat yang berdasarkan pada hukum internasional, termasuk pembunuhan di luar hukum di Papua dan Papua Barat,” ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid di Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).

Rekomendasi kedua adalah meninjau kembali taktik penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum ketika melakukan pengamanan di Papua dan Papua Barat.

Usman berharap penggunaan senjata api oleh aparat sesuai dengan hukum internasional seperti Kode Etik PBB untuk Petugas Penegak Hukum (The UN Code of Conduct for Law Enforcement Officials).

Berita Rekomendasi

Serta Prinsip-prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum (The UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials).

Lalu rekomendasi yang ketiga adalah melibatkan lembaga independen dalam investigasi pelaku pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua dengan publikasi yang diatur secara tepat.

“Investigasi oleh lembaga independen juga tidak hanya terbatas pada pelaku tapi juga pada atasan dalam konteks pemberian perintah,” imbuh Usman.

Rekomendasi kelima adalah jika ada oknum penegak hukum terbukti bersalah dengan bukti-bukti yang cukup bisa diajukan ke pengadilan pidana yang memenuhi standar internasional tanpa melalui hukuman mati.

Kemudian memastikan pemulihan hak bagi korban dan keluarga secara kompehensif dan efektif sesuai standar internasional.

Yang keenam Amnesty International Indonesia mengusulkan pembentukan lembaga independen yang membentuk mekanisme pengaduan polisi dan menerima nya dari masyarakat atau melakukan revisi lembaga yang ada seperti Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan Komnas HAM agar bisa menerima aduan mengenai pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan polisi.

“Begitu juga jika ada dugaan pelanggaran disidangkan dalam persidangan pidana bukan sidang disipliner, sidang disipliner boleh dilakukan namun tidak bisa menggantikan sidang pidana,” tambahnya.

Baca: Tergelincir saat Beraksi, Dua Jambret Diamankan di Polsek Cikarang Selatan

“Jika pun dibentuk lembaga, ia juga harus independen dari kekuatan politik, pemerintah, dan kepolisian serta memiliki tim investigas independen sendiri,” tegasnya.

Dan terakhir Usman mengatakan pihaknya mengusulkan untuk merevisi UU No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer sehingga sehingga personil militer yang diduga melakukan pelanggaran HAM bisa disidang di pengadilan umum sesuai hukum internasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas