NasDem: Jangan Tabrak UU, Aturan KPU Tentang Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg
Menurut anggota DPR RI ini, partai NasDem pada posisi mendukung agenda pemberantasan korupsi di negeri ini.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif mendapat tanggapan dari politisi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago.
Menurut anggota DPR RI ini, partai NasDem pada posisi mendukung agenda pemberantasan korupsi di negeri ini.
Namun, imbuh Irma Suryani, bukan berarti larangan yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, itu boleh menabrak Undang-undang yang sudah ada.
Karena, kata dia, jika aturan KPU menabrak UU, maka PKPU itu akan rawan digugat. Akhirnya, pelaksanaan pemilu 2019 akan terganggu juga kedepannya.
"Jika tetap dilaksanakan maka pemilu bisa terganggu, karena akan ada gugatan tentu," ujar Irma Suryani yang juga ketua DPP Partai NasDem kepada Tribunnews.com, Selasa (3/7/2018).
Sebagai anggota legislatif, imbuhnya, anggota legislatif harus taat hukum dan berpegang pada UU yang berlaku.
Karena jika tidak demikian, bagaimana wakil rakyat bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal taat terhadap UU.
Untuk itu dia menyarankan, agar UU direvisi terlebih dulu jika KPU ingin menerapkan peraturan larangan mantan koruptor mencalonkan diri sebagai Caleg.
Hal senada sebelumnya juga disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan partai politik untuk mengusung eks napi kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
Apabila nantinya Komisi Pemilihan Umum menolak caleg yang diajukan, caleg tersebut bisa menggugat ke Bawaslu.
"UU sudah menyebutkan setiap produk SK KPU bisa jadi obyek sengketa di Bawaslu. Maka, nanti upaya hukumnya adalah upaya sengketa ke Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Sikap Bawaslu kontradiktif dengan KPU yang sudah menganggap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg bisa diimplementasikan.
Abhan memastikan, Bawaslu akan berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
"Nanti Bawaslu yang memutuskan, apakah pencoretan atau penolakan KPU itu sesuai ketentuan UU atau tidak, Bawaslu akan memutuskan," kata Abhan.
Abhan menegaskan, Bawaslu tidak akan berpegang pada Peraturan KPU Nomor 20/2018. Sebab, aturan itu jelas bertentangan dengan UU yang ada di atasnya.
"Sekali lagi kami bekerja atas dasar norma UU. Kerja kami tidak boleh bertentangan dengan UU," kata dia.
Selain itu, Abhan juga menilai status PKPU 20/2018 juga belum jelas karena belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.