Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OTT Dua Kepala Daerah di Aceh, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

"Sejumlah uang ratusan juta rupiah diamankan. Diduga merupakan bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya," ucap Febri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in OTT Dua Kepala Daerah di Aceh, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Tribunnews/JEPRIMA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada media terkait penetapan dan pengembangan tersangka dan kasus terbaru di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Dari hasil pengembangan kasus yang melibatkan Bupati Kebumen, KPK telah menetapkan PT Tradha sebuah korporasi yang pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kurun waktu 2016-2017 untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp51 miliar. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 10 orang diamankan oleh Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari berbagai wilayah di Aceh pada Selasa (3/7/2018).

Kini 10 orang tersebut, termasuk dua kepala daerah dan sejumlah pihak non PNS tengah menjalani pemeriksaan awal di Polda Aceh.

Baca: Tim KPK Tengah Periksa 10 Orang Hasil OTT di Polda Aceh

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain mengamankan 10 orang, pihaknya turut menyita sejumlah uang sebagai barang bukti.

"Sejumlah uang ratusan juta rupiah diamankan. Diduga merupakan bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya," ucap Febri dalam pesan singkatnya.

‎Sebelum dilakukan OTT, lanjut Febri, diduga telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat Provinsi dan salah satu Kabupaten di Aceh.

Baca: BREAKING NEWS: Kabar OTT KPK, Gubernur Irwandi Yusuf Terlihat di Polda Aceh

KPK tambah Febri memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa 10 orang tersebut lanjut dilakukan gelar perkara guna menentukan status mereka.

Berita Rekomendasi

"Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 24 jam," singkat Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas