Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Hukum dan HAM Pastikan Pengesahan RUU KUHP Tetap Rampung Tahun Ini

Ketua KPK Agus Rahardjo bertemu Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018).

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Hukum dan HAM Pastikan Pengesahan RUU KUHP Tetap Rampung Tahun Ini
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, usai jalani pemeriksaan terkait kasus pengadaan e-KTP di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -‎ Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly‎ memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) rampung pada tahun ini, meski bukan pada 17 Agustus 2018.

"Enggak lah (tidak molor), kita tinggal fine tuning aja ini, tapi jangan dipaksanakan sampai 17 Agustus ini‎. Tahun ini harus (selesai disahkan)," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018).

Yasonna menjelaskan, masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ telah diakomodasi, tapi masih ada perbedaan persepsi dalam melihat kodifikasi dalam penyusunan RUU KUHP.

"‎Apa yang dikritik oleh KPK selama ini sudah diakomodasi di dalam undang-undang itu, di dalam rumusan KUHP, tetapi masih ada keinginan KPK, udah keluarkan (beberapa delik). Jadi ini kan buat tim yang menyusun merasa wah bukan begitu, ini kan kodifikasi," papar Yasonna.

"Jadi semacam konstitusinya hukum pidana, harus ada tetap generic crime di situ, itu aja," sambung Yasonna.

Baca: Ketua KPK Sebut Jokowi Setuju Pengesahan RUU KUHP Tidak Ada Batas Waktunya

Ketua KPK Agus Rahardjo bertemu Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018).

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, hasil pertemuan pimpinan KPK dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri, memutuskan untuk menghilangkan batas waktu pengesahan RUU KUHP.

Berita Rekomendasi

"‎Pada prinsipnya, Bapak Presiden mau menginstruksikan kepada para menteri, deadlinenya tidak ada, jadi yang tanggal 17 Agustus (disahkan) itu tidak," ujar Agus.

Menurut Agus, ‎masukan KPK terkait RUU KUHP ditampung oleh pemerintah dan nantinya penyusunan akan memasukan berbagai masukan tersebut agar tidak ada lagi poin-poin yang memberatkan bagi KPK.

"Intinya begitu, prinsipnya diundur, tidak ditentukan tanggalnya, kemudian disusun lagi menerima masukan-masukan dari kami," papar Agus.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menambahkan, tadi disampaikan bahwa delik korupsi, delik narkoba, delik teroris dan delik HAM lebih bagus di luar KUHP.

‎"Jadi kalau sebenarnya itu dikeluarkan dari RKUHP, bisa cepat segera ini kondifikasinya. Oleh karena itu tim pemerintah akan mempelajarinya lagi lebih instens," ucap Laode di tempat yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas