Bupati Mustafa Kaget Kadis Bina Marga Lamteng Gelontorkan Uang Rp 8,6 miliar ke DPRD
"Karena ada interupsi-interupsi itu, Natalis Sinaga datang ke saya minta Rp 5 miliar untuk DPRD dan pimpinan fraksi."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa, Kamis (5/7/2018) malam menjalani sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang kali ini, Mustafa tampak menggunakan kemeja putih dipadu peci hitam, diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap ke anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lamteng 2018.
Di persidangan, Mustafa mengakui dia meminta pada Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman untuk mencarikan solusi karena pihak DPRD interupsi dan tidak mau menandatangani persetujuan serta pernyataan untuk pinjaman PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar.
"Karena ada interupsi-interupsi itu, Natalis Sinaga datang ke saya minta Rp 5 miliar untuk DPRD dan pimpinan fraksi. Lalu saya minta Taufik Rahman yang mengurus cari solusi, diantaranya melalui pinjaman ke rekanan," ucap Mustafa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Rizal Ramli: Kasus BLBI Ini Ajaib, Pengusutannya Hanya Sampai di Kepala BPPN
Menyoal ternyata Taufik Rahman telah memberikan total Rp 8,6 miliar ke anggota DPRD Lamteng dan pimpinan fraksi, Mustafa mengaku kaget dan marah pada Taufik Rahman.
"Saya kaget awalnya kan Rp 5 miliar, tapi di pertengahan Januari saya diinfokan Taufik Rahman bahwa dia sudah berikan ke anggota DPRD Rp 8,6 miliar. Saya kaget kok sampai Rp 8,6 miliar karena bagi saya itu terlalu besar. Dari mana uangnya, siapa yang bertanggung jawab. Itu saya tanya ke Taufik," ungkap Mustafa.
Baca: Bawa Misi dari SBY, Syarief Hasan Temui Prabowo Subianto di Rumah Jl Kertanegara
Mustafa melanjutkan di tanggal 9 Februari 2018, Taufik kembali melaporkan pihak DPRD Lamteng memintan tambahan uang Rp 2,5 miliar. Mendengar itu, Mustafa kian marah.
Lanjut hakim bertanya, siapa yang minta tambah Rp 2,5 miliar? Mustafa menjawab yang meminta ialah Natalis Sinaga. Hakim kembali bertanya, di kasus ini berapa uang yang disita? Mustafa kembali menjawab uang yang disita Rp 1 miliar dari Rusliyanto.
"Saudara tau gak uang Rp 8,6 miliar itu dari rekanan siapa saja? ," cecar hakim lagi.
"Dari Simon dan Awi. Rekanan yang lain saya tidak tahu. Simon saya tidak tahu Perusahannya tapi dia yang punya Sheraton dan kapal pesiar. Kalau Awi pengusaha bensin," jawab Mustafa.
Dalam dakwaan, Mustafa bersama dengan Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah disebut telah memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.
Uang diberikan kepada anggota DPRD Lampung Tengah, yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018 untuk pembangunan jembatan yang menjadi prioritas kabupaten Lampung Tengah.
Termasuk agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Atas kasus ini, Taufik Rahman dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa KPK. Selain pidana penjara, Taufik Rahman juga diminta membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan dan membayar biaya perkara Rp 10 ribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.