Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Mustafa Sebut Nama Anggota DPRD Lamteng yang Terima Uang Suap

Bupati Mustafa menyuap ‎anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lamteng 2018

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bupati Mustafa Sebut Nama Anggota DPRD Lamteng yang Terima Uang Suap
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa, Kamis (5/7/2018) malam menjalani sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

"Saya kaget awalnya kan Rp 5 miliar, tapi di pertengahan Januari saya diinfokan Taufik Rahman bahwa dia sudah berikan ke anggota DPRD Rp 8,6 miliar‎. Saya kaget kok sampai Rp 8,6 miliar karena bagi saya itu terlalu besar. Dari mana uangnya, siapa yang bertanggung jawab. Itu saya tanya ke Taufik," ungkap Mustafa.

‎Dalam dakwaan, Mustafa bersama dengan Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah disebut telah memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.

‎Uang diberikan kepada anggota DPRD Lampung Tengah, yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018 untuk pembangunan jembatan yang menjadi prioritas kabupaten Lampung Tengah.

Baca: Mendagri: Senin, Plt Gubernur Aceh Dilantik

Termasuk agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Atas kasus ini, ‎Taufik Rahman dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa KPK. Selain pidana penjara, Taufik Rahman juga ‎diminta membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan dan membayar biaya perkara Rp 10 ribu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas