Bupati Mustafa Sebut Nama Anggota DPRD Lamteng yang Terima Uang Suap
Bupati Mustafa menyuap anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lamteng 2018
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Saya kaget awalnya kan Rp 5 miliar, tapi di pertengahan Januari saya diinfokan Taufik Rahman bahwa dia sudah berikan ke anggota DPRD Rp 8,6 miliar. Saya kaget kok sampai Rp 8,6 miliar karena bagi saya itu terlalu besar. Dari mana uangnya, siapa yang bertanggung jawab. Itu saya tanya ke Taufik," ungkap Mustafa.
Dalam dakwaan, Mustafa bersama dengan Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah disebut telah memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.
Uang diberikan kepada anggota DPRD Lampung Tengah, yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018 untuk pembangunan jembatan yang menjadi prioritas kabupaten Lampung Tengah.
Baca: Mendagri: Senin, Plt Gubernur Aceh Dilantik
Termasuk agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Atas kasus ini, Taufik Rahman dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa KPK. Selain pidana penjara, Taufik Rahman juga diminta membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan dan membayar biaya perkara Rp 10 ribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.