Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Mustafa Sebut Nama Anggota DPRD Lamteng yang Terima Uang Suap

Bupati Mustafa menyuap ‎anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lamteng 2018

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bupati Mustafa Sebut Nama Anggota DPRD Lamteng yang Terima Uang Suap
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa, Kamis (5/7/2018) malam menjalani sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang kasusnya, ‎Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa sempat membeberkan sejumlah nama anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) yang menerima suap darinya.

Sejumlah nama termasuk nominal yang diterima oleh anggota DPRD Lamteng itu disebutkan satu persatu oleh Mustafa dari kursi terdakwa.

Baca: Kwik Kian Gie Sebut Sjamsul Nursalim Tergolong Obligor Tidak Koperatif

Ketua majelis hakim pun mencatat dengan rinci setiap nama yang disebutkan oleh Mustafa.

Bupati Mustafa menyuap ‎anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lamteng 2018.

Di persidangan, Mustafa mengakui dia meminta pada Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman untuk mencarikan solusi.

Pasalnya, pihak DPRD kerap interupsi dan tidak mau menandatangani persetujuan serta pernyataan untuk pinjaman PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar.

Berita Rekomendasi

"Coba sebuatkan siapa saja yang terima uangnya, biar diamankan juga. Jangan hanya yang beri yang diamankan," kata majelis hakim.

Merespon itu, Mustafa "bernyanyi", menyebut sejumlah anggota DPRD yang menerima uang. Mereka yakni Junaidi Ketua DPRD, Raden Zugiri dari Fraksi PDIP, Jaenudin dari Fraksi Gerindra, Gunadi Ibrahim dan Iwan Renaldo dari Demokrat,

‎"Besarannya saudara terdakwa tahu tidak? Terima laporannya tidak dari Taufik?" tanya hakim lagi.

Menurut Mustafa yang mengetahui laporan keuangan secara rinci adalah Taufik.

"Taufik yang tahu persis yang mulia. Yang saya tahu, Junaidi katanya menerima Rp 1,2 miliar, Natalis Sinaga Rp 5 miliar untuk dibagi-bagi, Iwan Rp 1 miliar dan Gunadi Ibrahim Rp 1,5 miliar," tutur Mustafa.

Di persidangan, Mustafa juga mengakui dia meminta pada Taufik Rahman (Kepala Dinas Bina Marga Lamteng) mencarikan solusi atas adanya permintaan uang Rp 5 miliar dari Natalis Sinaga, di antaranya melalui pinjaman ke rekanan.

Menyoal ternyata Taufik Rahman telah memberikan total Rp 8,6 miliar ke anggota DPRD Lamteng dan pimpinan fraksi, Mustafa mengaku kaget dan marah pada Taufik Rahman.

"Saya kaget awalnya kan Rp 5 miliar, tapi di pertengahan Januari saya diinfokan Taufik Rahman bahwa dia sudah berikan ke anggota DPRD Rp 8,6 miliar‎. Saya kaget kok sampai Rp 8,6 miliar karena bagi saya itu terlalu besar. Dari mana uangnya, siapa yang bertanggung jawab. Itu saya tanya ke Taufik," ungkap Mustafa.

‎Dalam dakwaan, Mustafa bersama dengan Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah disebut telah memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.

‎Uang diberikan kepada anggota DPRD Lampung Tengah, yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018 untuk pembangunan jembatan yang menjadi prioritas kabupaten Lampung Tengah.

Baca: Mendagri: Senin, Plt Gubernur Aceh Dilantik

Termasuk agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Atas kasus ini, ‎Taufik Rahman dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa KPK. Selain pidana penjara, Taufik Rahman juga ‎diminta membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan dan membayar biaya perkara Rp 10 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas