Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Rompi Oranye, Begini Ekspresi Gubernur Aceh Saat Ditahan KPK

Sembari memegang map warna merah jambu, Irwandi melempar senyum kepada awak media yang sudah menunggunya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakai Rompi Oranye, Begini Ekspresi Gubernur Aceh  Saat Ditahan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018) dini hari. KPK menetapkan 4 orang tersangka yang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang swasta serta mengamankan barang bukti Rp 50 juta dari total commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus fee proyek proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Setelah keluar Gedung lembaga antirasuah tersebut, Irwandi langsung menuju Rutan K4 dengan mobil tahanan KPK. Sedangkan, Ahmadi berangkat ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya.

Diketahui, keduanya terjerat kasus suap fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dengan nilai kontrak senilai Rp1,5 miliar.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Dalam kasus ini, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, Irwandi sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas