Peretas Situs KPU Belum Ditemukan
Untuk sementara, pihak lembaga penyelenggara Pemilu itu menutup Situng. Meskipun begitu, proses scanning yang dilakukan di daerah tidak dihentikan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peretas situs KPU RI belum ditemukan.
KPU RI menggandeng instansi Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencari peretas situs milik salah satu lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
"Terus, kami lakukan koordinasi dengan BSSN dengan kepolisian. Kami terus koordinasi lagi cari orangnya siapa," ujar Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, kepada wartawan, Kamis (5/7/2018).
Setelah tahapan pemungutan suara di Pilkada serentak 2018 terdapat upaya peretasan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan KPU untuk menampilkan hasil pesta demokrasi rakyat tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) berbasis teknologi untuk menampilkan hasil Pilkada masih mengalami gangguan.
Baca: ICW Minta KPU Bersiap Hadapi Gugatan Larangan Mantan Koruptor Nyaleg
Untuk sementara, pihak lembaga penyelenggara Pemilu itu menutup Situng. Meskipun begitu, proses scanning yang dilakukan di daerah tidak dihentikan.
Menurut dia, penutupan Situng dilakukan sampai pihak KPU RI membersihkan dan memperkuat sistem pengamanan situs. Sebab, dia menilai, peretas mencoba berbagai cara untuk melakukan serangan.
Dia menjelaskan, penutupan sementara Situng juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadi kegaduhan di masyarakat. Namun, dia memastikan, sistem masih berjalan dan data yang sudah masuk disimpan di KPU RI.
Dia memastikan sistem itu bukan sebagai bahan membuat keputusan. Semua proses yang dilakukan melalui Situng itu hanya untuk informasi cepat bukan hasil resmi penetapan.
Dia menambahkan, KPU menggunakan sistem itu untuk melakukan kontrol supaya jajarannya tidak melakukan pelanggaran. Selain itu, partai politik dapat lebih cepat banyak terlibat.
Adapun, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono, mengatakan jajarannya dapat melakukan upaya penegakan hukum apabila terbukti ada unsur pidana dari upaya peretasan situs KPU RI.