Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tingkatkan Payung Hukum, FKPM Serahkan RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren ke Baleg

Kunjungan ini untuk menyerahkan usulan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (PKP).

Penulis: Husein Sanusi
zoom-in Tingkatkan Payung Hukum, FKPM Serahkan RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren ke Baleg
Istimewa
Kunjungan FKPM ke Baleg DPR utk menyerahkan usulan RUU pendidikan keagamaan dan pesantren. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com: Husein Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan Pimpinan Pondok Pesantren Mu'allimin dan Salafiyah se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) berkunjung ke Badan Legislasi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Kunjungan ini untuk menyerahkan usulan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (PKP).

"Audiensi antara FKPM dengan Badan Legislatif untuk memberikan masukan RUU PKP," kata Presiden Perhimpunan Pengasuh Pesantren Indonesia, KH Muhammad Tata Taufik, kepada Tribunnews.com.

Kunjungan FKPM ke Baleg DPR utk menyerahkan usulan RUU pendidikan keagamaan dan pesantren.
Kunjungan FKPM ke Baleg DPR utk menyerahkan usulan RUU pendidikan keagamaan dan pesantren. (Istimewa)

KH Muhammad Tata Taufik yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Al Ikhlas, Kuningan, Jawa Barat tersebut menjelaskan target dari audiensi ini agar pesantren punya payung hukum setingkat undang-undang.

"RUU pesantren harus bisa menjawab kebutuhan pesantren. Diantaranya legalitas lulusan pesantren, diharapkan dengan ini proses penyeteraan atau muadalah kepada pesantren-pesantren bisa diberikan lebih banyak lagi oleh pemerintah," katanya.

Meski maklum diketahui pesantren adalah lembaga pendidikan tertua di Indonesia dan berkontribusi besar terhadap perekembangan kualitas sumber daya manusia Indonesia tapi keberadaan ijazah lulusan pesantren baru diakui beberapa tahun lalu. 

Berita Rekomendasi

"Kami berjuang sejak 2003 dan alhamdulillah ijazah lulusan pesantren sekarang sudah mendapat penyetaraan tapi masih setingkat peraturan Menteri Agama. Untuk itu kami harus memperjuangkan lagi sampai naik ke level Undang-Undang," kata KH Muhammad Tata Taufik.

Hal terpenting dalam Muadalah tersebut salah satunya adalah soal otonomi pesantren. Pemerintah tidak seharusnya memaksakan pesantren agar merubah kurikulumnya untuk mendapatkan pengakuan.

"Iya benar, kurikulum pesantren itu punya kekhasan tersendiri yang berbeda dengan lembaga-lembaga pendidikan lainya. Kekhasan itu yang harus dipertahankan," katanya.

Untuk mensukseskan perjuangan ini FKPM berharap Pihak pesantren sebagai stakeholder yang jumlahnya ribuan di tanah air bisa lebih harmoni melaksanakan Undang-Undang.

Hadir saat audiensi Rektor Unida Gontor, Prof Amal Fathullah Zarkasyi, perwakilan dari Pondok Modern Gontor, Pengasuh Pesantren Darunnajah Jakarta, Pesantren Al Ikhlas Kuningan, Pesantren Al Ikhlas Lombok, Pesantren Tazakka, Pesantren Langitan, Pesantren Termas Pacitan, Pesantren Lirboyo dan beberapa pesantren lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas