Bupati Rita Berdebar-debar Jelang Sidang Vonis
"Saya siap dan berdebar-debar semoga vonis yang diberikan adil dan ringan," ucap Rita saat hendak makan siang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari mengaku siap mendengarkan putusan atau vonis yang akan diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Pantauan Tribunnews.com, dari pagi Rita sudah hadir di Pengadilan Tipikor.
Bahkan dia menyempatkan diri duduk di ruang sidang mendengarkan pledoi dari dokter Bimanesh terdakwa kasus merintangi penyidikan e-KTP.
Baca: Donald Trump Mencoba Menghilangkan Rasa Khawatirnya Jelang KTT Bersama Putin
Jelang siang, Rita yang menggunakan jas biru muda memutuskan keluar dari ruang sidang untuk makan siang.
Rita juga terus menggandeng ibu mertuanya yang selalu setia mendampingi persidangan.
Ditanya soal bagaimana persiapannya menghadapi vonis? Rita mengaku hatinya berdebar-debar.
Dia berharap mendapat vonis yang ringan.
Baca: Dokter Bimanesh: Tidak Ada Kerjasama dengan Fredrich, Motif Saya Hanya Menolong Orang Sakit
"Saya siap dan berdebar-debar semoga vonis yang diberikan adil dan ringan," ucap Rita saat hendak makan siang.
Sama seperti Rita, komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, terdakwa dalam kasus tersebut juga akan mendengarkan putusan atas perkaranya.
Dalam kasus gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar, Rita diduga menerima imbalan dari sejumlah proyek di Pemkab Kukar.
Baca: TGB Dukung Jokowi, Ustaz Abdul Somad: Ustaz Arifin Ilham Juga Bilang, Tunggu Habib Rizieq Shihab
Rita dan Khairudin juga disebut menerima gratifikasi, total mencapai Rp 436 miliar.
Uang diterima dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, fee pengadaan lelang anggaran pendapatan dan belanja daerah selama Rita menjabat bupati.
Selain gratifikasi, Rita juga diduga terlibat suap atas pemberian izin lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru ke PT Sawit Golden Prima.
KPK menduga Rita menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun.
Atas perkara gratifikasi dan suap, Rita dituntut jaksa selama 15 tahun penjara.
Rita yang juga politisi Partai Golkar ini dituntut membayar denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Riza Patria Optimis Demokrat Gabung Koalisi Gerindra Dalam Pemilu 2019
Perempuan penyuka busana hitam ini telah membacakan nota pembelaan pada sidang Senin (2/7/2018) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, Khairudin yang adalah mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Tidak hanya perkara suap dan gratifikasi, Rita masih harus menjalani proses penyidikan di KPK atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.