Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Industri Pergudangan 19 Dukung KPK Berantas Korupsi

Disisi lain, saat ini kita mengetahui bahwa KPK sedang membangun upaya pelibatan sektor swasta dalam pencegahan korupsi di Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengusaha Industri Pergudangan 19 Dukung KPK Berantas Korupsi
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Pengusaha Industri Komplek Pergudangan 19 ikut berpartisipasi dalam kegiatan diskusi "Menanamkan Semangat Anti Korupsi dalam Lingkungan Bisnis dan Birokrasi di Kabupaten Tangerang" yang digelar di Ruang Rapat Perkumpulan, di Desa Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu (7/7/2018).

Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/7/2018), disampaikan jika kegiatan diskusi diselenggarkan dalam rangka mendukung semangat pemberantasan tindak pidana korupsi pada lingkungan bisnis dan birokrasi di Indonesia.

Dalam acara tersebut, Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah yang menjadi pemakalah menjelaskan bahwa perlunya upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan partisipasi dari kalangan masyarakat, untuk menyuarakan kebenaran.

"Korupsi terjadi bukan karena banyaknya orang yang memiliki niat jahat untuk melakukan perbuatan korupsi, melainkan banyaknya orang baik yang berdiam diri," kata Hery.

Terkait adanya pertanyaan dari peserta diskusi soal korupsi bisa dengan mudah terjadi di lingkungan bisnis dan birokrasi, Hery menjelaskan bahwa apabila seseorang memiliki kekuasaan maka terdapat kecendrungan bagi orang tersebut untuk melakukan perbuatan yang mengarah kepada kesewenang-wenangan (corrupt).

"Sehingga, sangat mudah bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk melakukan perbuatan tercela tersebut dengan didasari kekuasaan (power)," kata dia.

Dirinya mengatakan, tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

BERITA TERKAIT

"Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa," kata dia.

Hery mengutip penjelasan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang intinya bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Antusiasme peserta yang terdiri dari berbagai kalangan tersebut juga mendiskusikan mengenai upaya konkret dalam mencegah tindak pidana korupsi, di lingkungan usaha, yaitu melalui upaya membangun komitmen perusahaan terkait nilai-nilai antikorupsi.

Disisi lain, saat ini kita mengetahui bahwa KPK sedang membangun upaya pelibatan sektor swasta dalam pencegahan korupsi di Indonesia.

Sehingga, sebagai perkumpulan kedepannya bercita-cita untuk bermitra dengan KPK serta menjadi kelompok kerja sektoral untuk mendukung pencegahan korupsi di Indonesia atau setidaknya di wilayah lingkungan usaha setempat agar terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas