Kesadaran Kelestarian Lingkungan Meningkat, KKP Terima Ratusan Ikan Berbahaya Dari Masyarakat
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menerima 212 ekor ikan alligator dari masyarakat pemilik ikan asing berbahaya.
Ikan-ikan tersebut diserahkan oleh pemiliknya secara sukarela kepada Balai KIPM Jakarta II yang berkantor di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara.
Kepala Balai KIPM Jakarta II Nandang Koswara menyatakan, ikan alligator termasuk dalam jenis ikan yang dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 41 tahun 2014.
"Ada 212 ekor ikan alligator yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat. 113 ekor dewasa dan 99 ekor masih berupa benih. Jadi bagi masyarakat yang memelihara ikan asing berbahaya tanpa izin resmi, BKIPM memberi waktu sampai akhir bulan ini untuk segera menyerahkan,” ungkap Nandang di Kantor Balai KIPM Jakarta II, Tanjung Priok, Senin (9/72018).
Penyerahan ikan invasif ini merupakan bentuk dukungan terhadap lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Sejak awal Juli lalu, BKIPM telah membuka posko penyerahan ikan predator seperti arapaima, alligator, piranha, dan ikan dilarang lainnya.
Pendirian Posko Penyerahan Ikan Berbahaya/Invasif ini dilakukan di seluruh Indonesia termasuk di BKIPM Jakarta II sebagai tindak lanjut adanya pelepasan ikan Arapaima di Sungai Brantas, Jawa Timur beberapa waktu lalu yang mengancam ekosistem ikan lokal.
Aturan mengenai larangan kepemilikan ikan invasif yang dapat merusak lingkungan ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan yaitu pada Pasal 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 86 ayat (1) dan (2).
“Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004, Pasal 86 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan manusia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tandas Kepala Balai KIPM Jakarta II Nandang Koswara.
Selanjutnya Nandang Koswara mengatakan, rincian pemilik ikan aligator yang menyerahkan ikan secara sukarela sebagai berikut : PT. TF (10 ekor); PT. AC (9 ekor); PT. IPW (17 ekor dan 99 ekor ukuran 5-6 cm/benih); PT. YF (3 ekor); R(1 ekor); PT. JA (25 ekor); PT. BA (42 ekor); R (6 ekor).
Nandang juga meminta agar masyarakat ikut menginformasikan dan melaporkan jika masih ada yang memelihara atau membudidayakan ikan invasif. Turut hadir pada kesempatan ini masyarakat, kolektor/hobiis, Unit Usaha Pembudidayaan Ikan (UUPI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.